Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengeluarkan suara edaran tentang aktivitas Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Dia meminta masyarakat meniadakan berkumpul bersama saat Lebaran dan mengimbau silaturahmi cukup dengan panggilan video atau video call.
"Dalam surat edaran dijelaskan, momentum berkumpul kiranya bisa diganti dengan video call atau melalui media sosial saja," kata Humas Pemkot Pekanbaru Irba Sulaiman kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).
Surat edaran tersebut bernomor 0032/SE/962/2020, tertanggal 18 Mei 2020 dan diteken oleh Firdaus. Dalam surat edaran ini, juga disampaikan hal-hal terkait peniadaan takbir keliling ibadah serta salat Id di masjid serta lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat edaran ini juga tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan, tetapi salatnya dilaksanakan masing-masing di rumahnya," ujar Irba.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan mudik atau pulang kampung selama momentum Idul Fitri hingga Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman virus Corona. Pemkot kemudian meminta warga tidak melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri.
Takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di dalam masjid oleh imam dan takmir. Itu pun dengan memberlakukan protokoler kesehatan.
Irba menambahkan, tata cara salat Idul Fitri di rumah masing-masing merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri. "Kiranya masyarakat bisa mengikuti surat edaran tersebut demi memutus mata rantai COVID-19. Kita juga akan memantau di lapangan apa bila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan surat edaran tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota," kata Irba.
(cha/aud)