Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi akan dilonggarkan. Pelonggaran direncanakan terhitung mulai 26 Mei 2020.
"Insyaallah tanggal 26 (Mei), kita bisa melakukan pelonggaran," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Kondisi kejiwaan warga selama PSBB menjadi indikator pelonggaran. Selain itu, sebagian besar kelurahan di Kota Bekasi sudah berkategori zona aman dari virus Corona (COVID-19) alias zona hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelonggaran itu berupa tidak adanya pembatasan ke luar rumah. Restoran, mal, perkantoran, dan tempat ibadah akan dibuka kembali.
Namun, protokol kesehatan selama pelonggaran PSBB wajib dipenuhi. Seperti menjaga jarak dan memakai masker.
"Hanya standar protokol kita perketat, tidak boleh keluar (rumah) tidak pakai masker, itu wajib hukumnya, terus pada saat transaksi berkerumun, tetap jaga jarak, masker jaga jarak, ya itu pasti," kata Rahmat.
"(Misalkan) kemarin kan drive-thru (di restoran), oke McD buka, tapi kan jaraknya 1,5 meter, boleh makan di tempat," terangnya.
(isa/mei)