Penipu Berkedok Sumbangan Panti Asuhan di Sulsel Dibekuk, Sehari Rp 6 Juta

Penipu Berkedok Sumbangan Panti Asuhan di Sulsel Dibekuk, Sehari Rp 6 Juta

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 17:16 WIB
Pelaku penipuan berkedok sumbangan untuk panti asuhan-pesantren di Sulsel.
Pelaku penipuan berkedok sumbangan untuk panti asuhan-pesantren di Sulsel. (Foto: Istimewa)
Makassar -

Jasman (38), pelaku penipuan berkedok minta sumbangan untuk panti asuhan dan pesantren di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. Polisi turut menyita uang tunai Rp 6 juta sebagai hasil kejahatan pelaku.

"Dia minta sumbangan mengatasnamakan panti, padahal untuk dirinya sendiri," ujar Kapolsek Ujung Bulu AKP Syafaruddin saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Jasman diringkus polisi di area Pasar Sentral Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu, Minggu (17/5). Saat itu, pelaku tengah berkeliling meminta sumbangan dari rumah ke rumah warga lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu anggota jaga di Pos Operasi Ketupat. Terus ada orang minta sumbangan atas nama pesantren di dekat pos polisi itu, akhirnya dicek karena anggota curiga kan," ujar Syafruddin.

Pelaku penipuan berkedok sumbangan untuk panti asuhan-pesantren di Sulsel.Pelaku penipuan berkedok sumbangan untuk panti asuhan-pesantren di Sulsel. (Foto: Istimewa)

Saat diperiksa, nama pesantren yang dicatut pelaku tidak terdaftar di wilayah Kabupaten Bulukumba. Saat diselidiki polisi lebih lanjut, Jasman ternyata adalah pelaku penipuan.

ADVERTISEMENT

"Yang dia catut itu kan nama panti asuhan di Bulukumba, ternyata tidak ada. Sehingga dia diinterogasi dan terungkap lah," katanya.

Hasil kejahatan Jasman tidak sedikit. Dia menghasilkan uang tunai hingga Rp 6 juta hasil keliling rumah warga kurang dari 24 jam.

"Betul itu, ada uang Rp 6 juta kita dapat dari tangan pelaku, itu dia dapatkan dari hasil keliling-keliling rumah warga pada hari itu," katanya.

"Pelaku bilang banyak warga yang kasih sumbangan, ada yang sumbang Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, sampai Rp 1 juta," imbuhnya.

Akibat aksi penipuan yang ia lakukan, Jasman digelandang ke Polsek Ujung Bulu. Dia dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads