Takbir Keliling Jelang Idul Fitri di Kudus Dilarang

Takbir Keliling Jelang Idul Fitri di Kudus Dilarang

Dian Utoro Aji - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 16:43 WIB
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (19/5/2020).
HM Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, 19/5/2020. (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo melarang warganya untuk menggelar takbir keliling saat Hari Raya Idul Fitri 2020 besok. Larangan ini bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19.

"Imbauan tidak ada boleh takbiran keliling. Takbir keliling jangan dilaksanakan. Kalau di masjid masing-masing silakan dengan protokol kesehatan," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan di Kudus pada Selasa (19/5/2020).

Hartopo menyebut takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Oleh karena itu, meski takbir bisa digelar di masjid di masing-masing desa tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di masjid monggo dengan protokol kesehatan," lanjutnya.

Imbauan ini juga berlaku saat pelaksanaan salat Id. Hartopo mengaku tidak melarang salat Id namun tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan dipantau kepala desa hingga camat.

ADVERTISEMENT

"Kalau salat Id kita mengacu Gubernur Jawa Tengah. Ini kami ada 'jogo tonggo' intruksikan kepada PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada camat koordinasi ke desa untuk memantau salat Idul Fitri. Harus melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Dia menyebut pihaknya telah berupaya memutus penyebaran virus Corona dengan pembatasan jam malam. Dia mengatakan jam malam ini bakal berlaku mulai Kamis (21/5) dan akan berlaku di seluruh Kabupaten Kudus.

"Jam malam sudah kita kaji. Ada perubahan. Hari ini kita sosialisasikan. Kamis (21/5) akan kami terapkan, kemarin restoran boleh makan di tempat, ini semuanya harus dibungkus. Mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB harus dibungkus," urainya.

Dia menambahkan pukul 21.00 WIB semua toko sudah harus tutup. Hartopo juga mengingatkan ada sanksi bagi para pelanggar jam malam ini.

"Kemudian pukul 21.00-06.00 WIB sudah dibatasi, sudah harus tutup. Kalau imbauan melanggar, melanggar lagi kita akan tutup. Kalau PKL yang melanggar kita ndak boleh jualan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads