Pemkab Bandung Barat Perpanjang PSBB Parsial untuk 14 Hari

Pemkab Bandung Barat Perpanjang PSBB Parsial untuk 14 Hari

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 15:23 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono)
Bandung Barat -

Pemkab Bandung Barat bakal memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 14 hari ke depan.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, mengatakan keputusan memperpanjang PSBB tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebab, KBB masih berada dalam zona kuning meskipun hasil evaluasi Provinsi Jawa Barat, KBB berada di zona biru.

"Kita akan melanjutkan PSBB KBB ini mulai besok, Rabu (20/5) selama 14 hari. Meskipun masuk zona biru menurut provinsi, tapi hasil evaluasi gugus tugas, kita masih ada di zona kuning," ujar Umbara saat ditemui, Selasa (19/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB yang akan diterapkan hingga tanggal 2 Juni itu akan fokus pada PSBB di tingkat RW yang terdeteksi ada kasus positif COVID-19.

"Lebih dilokalisir di wilayah saja, jadi fokus ke PSBB di tingkat RW yang ada kasus positif. Kemarin ada 13 RW di 8 desa yang ada kasus positif," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Teknis pemberlakuan PSBB parsial tersebut tak berbeda dengan PSBB tahap 1 dan 2. Masyarakat tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, menerapkan physical dan social distancing.

"Masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. PSBB parsial berlaku untuk semua, wajib social distancing juga," katanya.

Alasan lainnya PSBB diperpanjang, yakni banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama yang beraktivitas di pasar tradisional. Umbara menyebut masyarakat yang datang ke pasar tak mengindahkan social dan physical distancing.

"Jadi sorotan juga masalah pasar. Pasar ini menjelang lebaran mungkin keramaiannya akan lebih daripada munggahan kemarin. Masyarakat harus disiplin dan bisa mengamankan diri masing-masing, jangan mengandalkan petugas polisi dan pemerintah saja. Kalau ditertibkan baru kondusif, tapi setelahnya melanggar lagi," jelasnya.

Selama PSBB parsial diterapkan dan menjelang Idul Fitri, Umbara juga meminta agar masyarakat tidak memaksakan untuk mudik demi meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Soal mudik, jangan dulu lah tidak usah memaksakan juga. Hubungi keluarga via ponsel dulu. Kalau sudah selesai pandemi baru boleh mudik," tegasnya.

Umbara meminta agar masyarakat mendukung pelaksanaan PSBB parsial agar kondisi sosial dan ekonomi bisa segera kembali seperti sediakala.

"Masyarakat jangan berpikir kalau mengatasi pandemi ini menjadi tugas pemerintah, tapi justru tugas utamanya masyarakat," tandasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads