Asimilasi Dicabut, Habib Bahar Huni Penjara hingga November 2021

Asimilasi Dicabut, Habib Bahar Huni Penjara hingga November 2021

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 14:18 WIB
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia datang ke Bareskrim dengan memakai sorban dan berkacamata.
Foto Habib Bahar bin Smith: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Asimilasi yang diberikan Kemenkumham ke Habib Bahar bin Smith dicabut karena Bahar melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Tim dari Dirjen Pemasyarakatan langsung mendatangi rumah Bahar dan menjebloskan kembali Bahar ke penjara. Sampai kapan Bahar hidup di penjara?

"Sampai 18 November 2021," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Sebagaimana diketahui, Bahar mulai ditahan sejak Desember 2018. Sebab Bahar melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara. Pada 9 Juli 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar.

Bahar terbukti bersalah dan sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus. Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Bahar pun dijerat Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Bahar kemudian dieksekusi ke LP Tanjung Rajeg, Cibinong. Setelah menjalani hukuman setengah dari 3 tahun, Bahar mendapatkan asimilasi. Sebab, selama 6 bulan berturut-tururt di penjara berkelakuan baik.

Bahar juga mau menandatangani berkas asimilasi yang berjanji akan berbuat baik di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP). Bahar 'bebas' pulang ke rumahnya pada 16 Mei 2020.

"Bahwa didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan Asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan Asimilasi di Rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan Nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Belum Lama Bebas, Habib Bahar Kembali Dibui:

Tapi belum sampai sepekan, Bahar kembali membuat onar. Ia melakukan ceramah yang bernada kebencian dan provokatif. Bahar juga melanggar aturan PSBB dengan mengumpulkan massa.

Akhirnya, Selasa (19/5) dini hari tadi, pelaku penganiayaan anak itu kembali dijemput untuk meneruskan masa pemidanannya di dalam penjara hingga tuntas 3 tahun penjara sebagaimana perintah putusan PN Bandung.

"Pukul 03.15 WIB , Bahar Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," ujar Reynhard.

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads