Satu perusahaan modal asing (PMA) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajukan penangguhan tunjangan hari raya (THR). Industri bidang garmen itu satu-satunya perusahaan di KBB yang resmi mengajukan penundaan bayar THR kepada pekerja.
"Sampai sekitar sepekan menjelang Idul Fitri baru PT. Kwang Duk yang sudah mengajukan penangguhan THR," kata Kepala Disnakertrans KBB Iing Solihin, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, kondisi perekonomian yang menurun akibat dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada roda ekonomi sebuah perusahaan. Banyak perusahaan yang akhirnya merumahkan karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kabupaten Bandung Barat terdapat 971 perusahaan besar, menengah, dan kecil. Iing mengatakan Pemkab Bandung Barat sudah melayangkan surat edaran per tanggal 8 Mei 2020 Nomor 400/937/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Inti dari surat edaran mengingatkan kepada perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh seusai ketentuan perundang-undangan," tutur Iing.
Dijelaskan dalam aturan surat edaran itu, perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, disarankan berdialog dengan karyawannya. Dialog ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik.
"Kami menyarankan proses dialog dengan mengedepankan aspek kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan, transparan, dan ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujarnya.
Iing mencontohkan, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus, pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. "Kuncinya ada pada dialog antara pengusaha dengan karyawannya. Silakan berdialog untuk mencari solusi terbaik," ucap Iing.
Simak video Protes THR Dicicil, Ribuan Buruh Pabrik di Subang Mogok Kerja:
(bbn/bbn)