Pemkab Sukabumi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 14 kecamatan. Dari 14 wilayah itu, dua di antaranya diganti dengan wilayah kecamatan lain.
Dikatakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pihaknya serius dalam menghadapi virus Corona. Hal itu juga berdasar pada kecenderungan jumlah kunjungan orang dari zona merah cukup tinggi ke kabupaten Sukabumi.
"PSBB tetap akan dilanjut, sebab kecenderungan (kedatangan orang) naik. Kebijakan ini dilakukan untuk menahan laju orang mudik ke Sukabumi," ujar Bupati Marwan, Selasa (19/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan 14 wilayah PSBB parsial ini akan diberlakukan di Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, Cikembar, Cireunghas dan Bantargadung.
Dua kecamatan yang baru diberlakukan untuk PSBB adalah Cireunghas dan Bantargadung menggantikan Cicantayan dan Kebonpedes. "Dua kecamatan sebelumnya dinyatakan sudah aman, namun muncul (sebaran kasus) di dua desa di kecamatan yang sekarang kita berlakuan PSBB," ujar Marwan.
Selama masa PSBB tahap kedua, Marwan meminta pemberlakuan penggunaan masker, social dan physical distancing tetap diberlakukan lebih ketat. Ia juga meminta seluruh kalangan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 untuk terus mensosialisasikan aturan-aturan tersebut.
"Kita serius untuk menyatakan perang terhadap Virus Corona tidak mau setengah setengah dan main main apalagi melihat kecenderungan jumlah kunjungan orang dari zona merah cukup tinggi ke kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Tonton video Viral 'Lautan Manusia' Serbu CBD Ciledug, Polisi Tegur Pengelola:
(sya/mud)