Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kematian COVID-19 tak hanya mencakup kematian dari orang yang terbukti positif COVID-19 namun juga termasuk kematian dari orang yang diduga terjangkit COVID-19. Definisi kematian COVID-19 tersebut sudah ditetapkan sejak sebulan lalu. Hingga kini, Indonesia belum memakai definisi kematian COVID-19 dari WHO itu.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menilai definisi kematian COVID-19 yang disebut WHO itu bukanlah hasil keputusan organisasi itu, melainkan hanya sebatas pendapat dari laporan harian (situation report/sitrep). Maka Indonesia tidak merasa perlu untuk mengikuti definisi itu.
"Itu adalah pendapat hari itu saja, besoknya sudah tidak ada pendapat itu. Formatnya (pelaporan angka kematian) juga tidak berubah," kata Yuri saat dimintai keterangan oleh detikcom, Senin (18/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Format pelaporan angka kematian COVID-19 yang digunakan Indonesia masih menggunakan format lama, yakni angka kematian dari orang yang dibuktikan lewat tes bahwa yang bersangkutan positif COVID-19. Dengan format itu, orang yang meninggal dalam kondisi sebatas diduga COVID-19 tidak ikut dihitung sebagai 'kematian COVID-19'.
"Sekarang formatnya masih tetap dengan format yang lama. Kalau tidak ada perubahan pada format pelaporannya, masa saya ubah sendiri?" ujar Yuri.
Laporan angka kematian dilaporkan oleh Indonesia ke WHO setiap harinya. Yuri mengatakan itu adalah ketentuan standar pelaporan pandemi.
Tonton video WHO: Virus Corona Mungkin Tak Akan Pernah Hilang:
WHO Memperluas definisi kematian COVID-19 sejak 11 April lalu, yakni lewat laporan perkembangan COVID-19 Nomor 82 (Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) situation report-82). Sejak saat itu, WHO memperluas definisi 'kematian COVID-19'.
"WHO telah mengembangkan definisi berikut untuk melaporkan kematian COVID: kematian COVID-19 yang didefinisikan untuk kepentingan pengawasan adalah kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam suatu kasus yang mungkin COVID-19 atau kasus yang terkonfirmasi sebagai COVID-19," demikian tulis WHO, dikutip detikcom dari situs resminya.
Dalam definisi baru mengenai 'kematian COVID-19' ini, ada istilah kematian dari 'probable case (kasus yang mungkin COVID-19)'. Bila ada seseorang yang menyandang 'probable case' itu meninggal, maka kini kematian orang itu dihitung sebagai 'kematian COVID-19'. Sedangkan Indonesia menghitung kematian COVID-19 terbatas pada kematian dari orang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 lewat tes PCR saja.
WHO menjelaskan, kematian seseorang tidak perlu disebut sebagai kematian COVID-19 apabila ada penyebab lain yang jelas tak ada kaitannya dengan COVID-19. Kematian COVID-19 mensyaratkan tidak adanya jeda kesembuhan total di tengah-tengah masa sakit dengan kematian.
WHO kemudian juga mencantumkan definisi 'kematian COVID-19' ini di 'Panduan Internasional untuk Sertifikasi dan Klasifikasi (Coding) dari COVID-19 sebagai Penyebab Kematian' berdasarkan Klasifikasi Statistik Internasional mengenai Penyakit (ICD), tertanggal 20 April.