Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status tanggap darurat virus Corona atau COVID-19. Terkait hal ini kegiatan Hajat Dalem Garebeg Sawal yang sedianya digelar pada Minggu (24/5) atau 1 Sawal Wawu 1953/1441H ditiadakan.
Tak hanya itu prosesi Numplak Wajik yang biasa digelar tiga hari sebelum acara Garebeg Sawal juga ditiadakan. Dua acara ini tidak diselenggarakan untuk mencegah kerumunan massa.
"Keputusan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap risiko penyebaran COVID-19 yang dapat terjadi dalam kerumunan massa," kata Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condrokirono menyebut hal itu merupakan langkah Keraton Yogyakarta untuk mentaati imbauan pemerintah pusat. Selain itu, protokol kesehatan seperti penyemprotan disinfektan juga dilakukan di lingkungan keraton, kemudian alat pelindung diri (APD) maupun masker dan hand sanitizer juga diberikan ke para abdi dalem.
"Di samping itu, meliburkan kegiatan seni pertunjukan seperti halnya pementasan regular di Bangsal Srimanganti," ucapnya.
Tonton juga video Geliat Wisata di Yogya Terhenti, Hampir 90% UMKM Kena Imbasnya: