Anggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari lantaran istrinya, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah di media sosial. Kini SD akan melalui proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nanti ada proses hukumnya," ujar Darindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan ketika dihubungi detikcom, Senin (18/5/2020).
Ketut menuturkan pihaknya akan melaporkan aksi SD melakukan penghinaan melalui media sosial ke pihak kepolisian. SD, sebut Ketut, tidak terikat oleh hukum disiplin militer sehingga kasusnya dilanjutkan ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan ke pihak kepolisian, kalau dia (SD) kan kaitannya dengan statusnya istri tentara, dia tidak terikat dengan hukum disiplin militer, dia (SD) tetap dilanjutkan ke kepolisian," ujar Ketut.
Sebelumnya diberitakan, Serma T dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari. Serma T dihukum lantaran istrinya, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5).
T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media. Dalam hal ini, T tidak dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI. SD yang posting-annya di Facebook itu menjadi viral, terbukti telah menyalahgunakan sosial media.
"Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ucap Nefra.
SD sebutnya diduga melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Adapun SD membuat posting-an di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
Seorang teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah. SD balas mengomentari dengan kalimat 'sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat' yang artinya 'yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan.
(isa/aud)