Akibat Istri Posting 'Semoga Rezim Tumbang', Serma T Ditahan Sejak Hari Ini

Akibat Istri Posting 'Semoga Rezim Tumbang', Serma T Ditahan Sejak Hari Ini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 16:38 WIB
ilustrasi facebook
Ilustrasi Facebook (Unsplash)
Jakarta -

Anggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor T, usai menjalani sidang disiplin lantaran istrinya, SD, melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Serma T langsung menjalani hukuman penahanan mulai hari ini.

"Yang bersangkutan sekarang melaksanakan hukuman penahanan," kata Kapendam Jaya, Letkol Czi Zulhandrie S Mara, saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Zulhandrie mengatakan sidang disiplin militer dilakukan pagi tadi di Mako Rindam Jaya. Sidang disiplin militer terhadap Serma T dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidangnya sudah dilaksanakan tadi pagi," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Serma T dijatuhi hukuman disiplin lantaran istrinya, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Serma T dihukum dengan penahanan ringan selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keteragannya, Minggu (17/5).

T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media. Dalam hal ini, T tidak dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan media sosial, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI. SD yang posting-annya di Facebook itu menjadi viral, terbukti telah menyalahgunakan sosial media.

"Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ucap Nefra.

Sementara itu, Nefra menyebut TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana. SD diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

SD sebutnya diduga melanggar pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar Nefra

Adapun SD membuat posting-an di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.

Seorang teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah. SD balas mengomentari dengan kalimat 'sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat', yang artinya 'yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan.

Halaman 2 dari 2
(ibh/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads