Polisi menetapkan 8 orang pem-bully atau pelaku perundungan terhadap RZ (12), seorang bocah penjual jalangkote di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Salah seorang pelaku, Firdaus (26), jadi tersangka utama karena melakukan bully dan pemukulan terhadap RZ.
"Kalau tersangka utamanya itu si F ini, karena dia melakukan bully disertai pemukulan," ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Menurut pengakuan tersangka Firdaus kepada polisi, perbuatan bully itu bermula dari candaan korban yang mengaku sebagai jagoan di kampung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau motifnya, menurut jalan cerita ya itu saja sih, si korban bilang, 'Saya jagoannya Ma'rang,' pakai bahasa setempat, terus pelaku itu datang bilang, 'ada apa,'" ucap Ibrahim.
Aksi bully para tersangka pun berujung aksi pemukulan yang dilakukan tersangka Firdaus kepada korban. Dia juga mendorong korban hingga tersungkur.
"Puncaknya itu saat pelaku duduk di motornya, kemudian korban melipat pelat motornya, akhirnya marah dan terjadilah," terang Ibrahim.
Akibat insiden ini, Firdaus dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHPidana serta dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, aksi bullying terhadap RZ terjadi di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Pangkep, pada Minggu (17/5) sore. Video rekaman aksi bullying ini seketika viral di media sosial.
Polisi yang mengetahui insiden ini langsung mengamankan kelompok pemuda. Salah satunya Firdaus (26), yang diketahui sebagai pemuda yang memukul dan mendorong RZ hingga terjatuh ke aspal.
Dalam video yang berdurasi 11 detik itu, terlihat korban yang membawa barang dagangannya dikerumuni Firdaus cs yang menggunakan motor. Firdaus tampak mendorong-dorong korban.
Dengan menggunakan bahasa Bugis, Firdaus sempat mendorong-dorong korban lalu naik ke motornya. Saat korban memegang pelat motor pelaku, korban lalu dipukul dari belakang hingga jatuh tersungkur ke pinggir jalan.
(nvl/nvl)