PLN: Pembully Penjual Jalangkote Bukan Pegawai Kami, Tenaga Kontrak Mitra

PLN: Pembully Penjual Jalangkote Bukan Pegawai Kami, Tenaga Kontrak Mitra

Idham Kholid - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 14:14 WIB
Ilustrasi bullying
Foto: Ilustrasi bullying. (Thinkstock)
Jakarta -

RZ (12), bocah penjual Jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, viral menjadi korban perundungan atau bully. PLN memastikan pelaku perundungan yang tersebar di media sosial bukan pegawainya.

"Sudah kami cek dan telusuri, kami pastikan pelaku perundungan tersebut bukanlah pegawai PLN," kata General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Ismail mengatakan dari penelusuran di unit terkait, pelaku yang viral itu merupakan tenaga kontrak di perusahaan mitra PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merupakan tenaga kontrak/outsourcing dari perusahaan yang menjadi Mitra dari PLN yang ditugaskan sebagai operator telekomunikasi layanan gangguan PLN ULP Maros, Sulawesi Selatan.

Ismail juga menambahkan, perundungan itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pelaku sebagai tenaga kontrak/outsourcing PLN. "Itu murni urusan pribadi pelaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video Bocah Penjual Jalangkote di Sulsel Dibully, Pelaku Diciduk!:

Ismail menekankan PLN sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian itu. Dia memastikan PLN akan memberikan tindakan tegas kepada vendor yang mempekerjakan yang bersangkutan.

Dia berharap dengan adanya kejadian ini seluruh pegawai PLN dan mitra kerja PLN untuk selalu menjaga sikap dan perilaku baik di area kantor maupun diluar lingkungan masyarakat serta tetap bekerja secara maksimal untuk menjaga pasokan listrik di tengah pandemi.

Sebelumnya, delapan orang yang ditangkap polisi terkait bully atau perundungan terhadap RZ (12), bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, ditetapkan jadi tersangka. Polisi mengantongi 2 video aksi bully terhadap RZ.

"Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020).

Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri atas pelaku utama yang dalam video viral tampak memukul RZ hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya ialah pelaku yang merekam dan mengunggah video.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads