Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan itu mengacu pada keputusan gubernur Banten.
"Berdasarkan Kepgub diperpanjang hingga 31 Mei mendatang," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany salam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020/).
Airin mengatakan, perpanjangan ini juga dilakukan karena tingkat kepatuhan pada masa PSBB sebelumnya belum mencapai 90 persen. Dia juga memastikan PSBB jilid III di Tangsel akan diperketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok," ucapnya.
Untuk diketahui, PSBB di Tangerang Raya (Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang) sudah berlaku sejak 18 April hingga 3 Mei pada tahap pertama. Perpanjangan kedua dilakukan sejak 4 Mei hingga 17 Mei.
Sejauh ini, Tangerang Raya memang masih jadi episentrum virus Corona di Banten. Jumlah pasien di tiga wilayah itu menjadi yang terbanyak di Banten sejak kemunculan kasus pertama.
(abw/idn)