PSBB Kota Tangsel Juga Diperpanjang hingga 31 Mei, Airin: Tak Ada Relaksasi

PSBB Kota Tangsel Juga Diperpanjang hingga 31 Mei, Airin: Tak Ada Relaksasi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 17:39 WIB
Airin
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance)
Tangerang Selatan -

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan itu mengacu pada keputusan gubernur Banten.

"Berdasarkan Kepgub diperpanjang hingga 31 Mei mendatang," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany salam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020/).

Airin mengatakan, perpanjangan ini juga dilakukan karena tingkat kepatuhan pada masa PSBB sebelumnya belum mencapai 90 persen. Dia juga memastikan PSBB jilid III di Tangsel akan diperketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok," ucapnya.

Untuk diketahui, PSBB di Tangerang Raya (Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang) sudah berlaku sejak 18 April hingga 3 Mei pada tahap pertama. Perpanjangan kedua dilakukan sejak 4 Mei hingga 17 Mei.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, Tangerang Raya memang masih jadi episentrum virus Corona di Banten. Jumlah pasien di tiga wilayah itu menjadi yang terbanyak di Banten sejak kemunculan kasus pertama.

(abw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads