Gubernur Sumsel Minta PSBB Palembang-Prabumulih Berlaku 21 Mei

Gubernur Sumsel Minta PSBB Palembang-Prabumulih Berlaku 21 Mei

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 15:10 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang -

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Pemkot Palembang dan Prabumulih segera merampungkan aturan soal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia mengatakan aturan tersebut harus tuntas pada 20 Mei dan berlaku pada 21 Mei.

"Perkada Palembang dan Prabumulih itu tetap harus selesai tanggal 20 (Mei 2020), karena di tanggal 21 (Mei 2020) sudah pelaksanaan. Tentunya kenapa tidak langsung sanksi karena itu butuh sosialisasi," kata Herman Deru, Senin (18/5/2020).

Dia mengatakan sanksi terkait PSBB bakal berlaku pada H+2 hari raya Idul Fitri. PSBB, kata Herman, harus berlaku satu minggu setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya mau luruskan bahwa H+2 itu bukan penerapan PSBB, tapi penerapan sanksi. Penerapan PSBB ya tetap paling lama seminggu setelah disetujui," ujarnya.

PSBB Palembang dan Prabumulih telah disetujui Menteri Kesehatan pada 12 Mei lalu. Pelaksanaan PSBB akan dilakukan setelah peraturan kepala daerah di masing-masing kota disetujui oleh Gubernur.

ADVERTISEMENT

Hingga hari ini, terdapat 521 kasus positif Corona di Sumsel. Mayoritas kasus berasal dari Palembang dan Prabumulih.

Jumlah pasien positif Corona yang meninggal mencapai 11 orang. Seluruhnya telah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19.

Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB:

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads