Kasus Sunda Empire yang melibatkan Rangga Sasana cs akan segera bergulir usai lebaran. Kuasa hukum sudah menyiapkan strategi dalam membela kliennya.
Sidang digelar seusai Lebaran itu berdasarkan hasil koordinasi tim kuasa hukum Rangga dengan jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar. "Kita sudah bangun komunikasi dengan jaksa dan jadwal sidang diperkirakan habis lebaran," ucap Erwin, salah satu kuasa hukum Rangga kepada detikcom, Senin (18/5/2020).
Berdasarkan koordinasi dengan jaksa juga, Erwin menuturkan awalnya Rangga akan ditambahi Pasal 378 tentang penipuan karena menganggap kasusnya sama seperti Keraton Agung Sejagat. Namun, kata Erwin, penambahan pasal itu dianulir lantaran jaksa menganggap kasus Sunda Empire tak sama dengan Agung Sejagat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang dilakukan Sunda Empire ini berbeda karena tidak ada unsur penipuan. Jadi kita juga mendakwa apa yang dilakukan berdasarkan laporan, tidak mau melebihkan atau mengurangi. Jaksa sangat objektif dalam melihat perkara, karena nanti setiap tuduhan jaksa yang dikenakan beban pembuktian. Jadi mereka sepakat untuk hanya memasukkan Pasal 14 dan 15 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) untuk Rangga Sasana," tuturnya.
Erwin menuturkan pihaknya juga sudah menyiapkan strategi guna menghadapi persidangan. Pihaknya akan membuktikan fakta-fakta selama persidangan.
"Untuk masalah pembelaan atau strategi di persidangan kita sudah ada sesuai dengan tugas kita untuk membela hak-hak dari klien kami. Memang COVID-19 ini cukup menghambat kinerja kita selaku advokat, tapi kita lebih mengedepankan tegaknya keadilan daripada hambatan yang ada di sekeliling," ujar Erwin.
Sekadar diketahui, kehadiran Sunda Empire bikin heboh seantero negeri. Kelompok ini mengaku bisa mengendalikan dunia dari Bandung.
Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap para petinggi Sunda Empire. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Tonton juga video Petinggi Sunda Empire Dibekuk, Belasan Anggota Undur Diri: