Warga-Aparat Desa di Rembang Ribut Gegara Bansos, Polisi Turun Tangan

Pandemi Corona

Warga-Aparat Desa di Rembang Ribut Gegara Bansos, Polisi Turun Tangan

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 13:34 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Rembang -

Keributan terjadi antara aparat Pemerintah Desa Sumberejo Kecamatan Pamotan, Rembang dengan sejumlah warga terkait pendataan penerima bantuan sosial tunai (BST) dampak pandemi virus Corona atau COVID-19. Kejadian ini terekam video dan beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Kepala Desa Sumberejo, Mulyanto saat ditemui di Balai Desa setempat menceritakan awal kejadian tersebut. Bermula ketika pihak Pemdes setempat hendak menyelenggarakan musdesus tentang BLT DD di Balai Desa Sumberejo Kecamatan Pamotan, Rembang, pada Sabtu (16/5) lalu.

"Musdesus rencana jam 11. Tapi jam 10, sebelum rapat, ada enam orang warga kami yang datang ke balai desa. Saya waktu itu di depan, sama Sekdes, persiapan sebelum musdes," kata Mulyanto ditemui detikcom di Balai Desa setempat, Senin (18/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, menurut Mulyanto keenam orang tersebut menanyakan soal data BST program dari Kemensos. Mereka menanyakan, yang semula nama mereka tercantum sebagai penerima namun kemudian dicoret oleh pihak pemeritah desa.

"Jadi ada sebanyak 239 warga kami yang terdata sebagai penerima BST. Kami Pemdes menilai ada yang sudah mampu namun tercantum di situ, sehingga kami lakukan cut off terhadap 35 KK penerima. Nah yang datang ke sini, protes soal data itu 6 orang. Intinya mereka protes kenapa nama mereka dicoret (oleh pemerintah desa)," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi itu, antara Pemdes yang kala itu Kades dan Sekdes, sempat bersitegang dengan 6 orang warga tersebut. Bahkan, salah seorang warga emosi hingga membanting kursi fasilitas Balai Desa setempat.

Tonton juga video Jokowi Minta Desa Fleksibel Ambil Kebijakan Soal Bansos:

"Salah satu dari mereka ini sempat nunjuk-nunjuk ke Sekdes, Sekdes juga terpancing emosi sehingga adu mulut. Tiba-tiba satu orang warga ini membanting kursi sampai pecah, saya sebagai Kades tidak terima kok fasilitas desa dirusak, saya juga sempat kepancing, tapi akhirnya dilerai," lanjutnya.

"BST kan dari Kemensos, pencairannya melalui kantor pos. Kantor pos, saat hendak pencairan, mengirim undangan kepada warga melalui Pemdes. Ketika inilah, kami juga melakukan verifikasi data, ternyata ada 35 orang yang kaya, sudah mampu tapi menerima. Sehingga kami buatkan berita acara cut off, kita sampaikan ke pihak terkait," urai Mulyanto.

Konflik itu pun bergulir hingga ranah kepolisian. Saat ini kasus itu dalam proses penyidikan tim Satreskrim Polres Rembang.

Diwawancara terpisah, Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, kasus tersebut masuk dalam kategori pengerusakan fasilitas publik. Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

"Benar saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Rembang. Dugaan pengerusakan, sangkaan Pasal 406 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun penjara," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads