Pemkot Bogor menggelar razia PSBB di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Minggu (17/5/2020) siang. Hasilnya, sejumlah orang dihukum menyapu jalanan dan memungut sampah karena tidak menggunakan masker.
Razia PSBB dan penerapan sanksi itu juga dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bima yang menggunakan seragam Satpol PP menyisir Pasar Anyar dan Pasar Kebon Kembang yang saat itu tengah dijejali warga yang berbelanja.
Pantauan di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga yang masih membandel karena masih datang ke pasar untuk belanja di luar kebutuhan pokok. Kerumunan terjadi dimana-mana. Diantara mereka bahkan didapati tidak menggunakan masker saat berada di area pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang tidak menggunakan masker, kemudian dibawa petugas ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar PSBB. Setelah didata, beberapa warga kemudian diberi hukuman memungut sampah dan menyapu jalanan.
Sementara itu Novan, seorang sopir angkot mengaku kapok tidak memakai masker. Ia dihukum petugas dengan menyapu jalanan di area Pasar anyar. Novan juga mengaku malu karena sempat disaksikan banyak orang saat sedang menyapu.
"Saya nggak pake masker tadi, lagi narik angkot. Biasanya saya bawa, tapi hari ini saya lupa. Saya kapok nggak pake masker, ini karena hukumannya berat, malu saya," kata Novan ditemui di lokasi.
Seperti diketahui, Pemkot Bogor saat ini sudah mulai melaksanakan PSBB tahap III. Dalam penerapannya, Pemkot Bogor akan melakukan tindakan lebih tegas berupa penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB, sanksi berupa membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu akan diberlakukan bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum.
Sanksi lainnya bagi setiap pimpinan tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan yang tetap beroperasi di tempat kerja selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara / penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Rabu (14/5/2020) lalu.
Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker serta pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
(mud/mud)