Lokalisasi Kedok Kafe di Jakut Digerebek, Ratusan Orang Diamankan-5 Tersangka

Lokalisasi Kedok Kafe di Jakut Digerebek, Ratusan Orang Diamankan-5 Tersangka

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 17:42 WIB
Konferensi pers Polres Jakut terkait penggerebekan kafe, Minggu (17/5/2020).
Konferensi pers Polres Jakut terkait penggerebekan kafe. (Dok. Polres Jakut)
Jakarta -

Ratusan orang ditangkap polisi dalam kegiatan penggerebekan sejumlah kafe di kawasan Jakarta Utara. Dari ratusan orang yang di amankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.

"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok kafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi kafe-kafe tersebut berada di Jalan PLTU, Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut. Saat polisi ke lokasi, dini hari tadi, ada tujuh kafe yang masih beroperasi.

Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri atas karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan kafe. Dia mengatakan 30 wanita yang merupakan pelayan kafe dijadikan PSK.

ADVERTISEMENT

"Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tunasusilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang," terangnya.

Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi membawa 7 orang yang tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok, dini hari tadi. Tujuh orang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh pelaku tawuran tersebut diberi sanksi membersihkan fasilitas umum. Sebab, mereka melanggar aturan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.

"Jadi tindak lanjutnya selain 5 tersangka itu, sisanya kita alihkan kepada pemerintah kota, kaitan dengan masalah pelanggaran PSBB. Jadi Pak Wali Kota sudah menetapkan, selain tersangka yang ditetapkan pidana, semuanya dikenakan sanksi untuk pembersihan fasilitas umum," sebut Wirdhanto.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads