Bareskrim Polri mengaku telah mengantongi 4 alat bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Perkara itu naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sudah naik sidik setelah kami melakukan gelar perkara pada 12 Mei kemarin. Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan TPPO 14 ABK kapal Long Xing," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dihubungi detikcom, Jumat (15/5/2020).
Ferdy menjelaskan 4 alat bukti itu didapat penyidik lewat serangkaian pemeriksaan sejak 14 ABK Long Xing 629 tiba di Tanah Air. Penyidik sejauh ini telah memeriksa para ABK hingga perusahaan yang menjadi penyalur 14 ABK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi yang menerbitkan paspor, Syahbandar yang mengeluarkan seaman book, 14 ABK WNI dan perusahaan-perusahaan, ditemukan 4 alat bukti terkait unsur TPPO," jelas Ferdy.
Ferdy menambahkan, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen terkait keberangkatan 14 ABK itu. "Bareskrim juga sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait tindak pidana tersebut," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa pihak Imigrasi dan PT APJ, selaku perusahaan penyalur 14 ABK, saat tahap penyelidikan perkara. Pihak Imigrasi yang diperiksa berasal dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.
Pemeriksaan pihak Imigrasi terkait paspor yang menjadi bekal ABK bekerja di Kapal Long Xing. Polisi dari 14 paspor ABK yang telah dipulangkan ke Tanah Air, 4 diterbitkan Kantor Imigrasi Tanjung Priok, dan 10 diterbitkan Kantor Imigrasi Pemalang.
Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, disorot karena membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.
Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal. Akhirnya 14 ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).