Junaidin, warga Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi saat hendak mengedarkan petasan di pasar induk Kabupaten Dompu. Dia diamankan bersama satu unit mobil pikap dan 2.902 petasan.
Kapolsek Dompu Kota Ipda I Kadek Suadaya Atmaja mengatakan pelaku ditangkap saat mencari pembeli petasan di dalam pasar induk Dompu pada Minggu (17/5/2020) siang.
"Anggota berhasil menemukan pelaku di dalam pasar tradisional Dompu, selanjutnya anggota membawa satu unit pikap bersama sopir dan temannya yang merupakan kenek ke Polsek Dompu untuk dilakukan Penggeledahan terhadap barang bawaan," kata Kadek dalam keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menggeledah barang bawaan Junaidin dan kendaraan pikap. Polisi menemukan beberapa kardus yang berisi bahan peledak berupa petasan dengan daya ledak tinggi. Petugas menurunkan petasan tersebut dan mengamankan sopir dan kernet serta satu unit mobil ke Polsek Dompu.
"Menurut keterangan dari Sopir Junaidin, bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli di Toko Makmur, Cakra Kota Mataram, dengan nilai Rp 6,5 juta," ujarnya.
Polisi juga melakukan uji coba dengan meledakkan petasan tersebut. Hasilnya, ledakan petasan tersebut bisa membuat dinding kaca ikut bergetar.