Bacok Polisi, 23 Pelaku Tawuran di Jakbar Ditangkap Polisi

Bacok Polisi, 23 Pelaku Tawuran di Jakbar Ditangkap Polisi

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 19:29 WIB
23 Pelaku Tawuran di Tambora Jakbar
Foto: Istimewa
Jakarta -

Polisi bergerak cepat menangkap 23 pelaku tawuran di Kawasan Jakarta Barat yang sempat melukai seorang polisi. Dua pelaku lainnya yang melukai polisi masih buron.

"Pelaku yang diamankan total ada 23 orang, 14 orang di antaranya warga Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, dan 9 orang lainnya warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver son Monossoh dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Peristiwa tawuran tersebut terjadi di perbatasan Setia kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat, pada Selasa (12/5), sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu Tim Buser Polsek Tambora bergerak dan berupaya membubarkan tawuran yang sudah terjadi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba di TKP, benar sedang terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, maka Tim Buser yang ada TKP berusaha membubarkan kedua kelompok pemuda yang saling lempar batu, lempar botol dan panah, terlihat juga saling mengarahkan letusan mercon di antara kedua kelompok," ucap Iver Son.

Iver Son menyebut saat itu Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa meletuskan tembakan peringatan ke atas untuk membubarkan massa tawuran. Namun bukannya bubar, salah satu kelompok tawuran justru membacok anggota tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam posisi membubarkan kerumunan aksi tawuran, tiba-tiba salah seorang pelaku tawuran asal 'Setia Kawan' (dari hasil lidik bernama DL) membacok Ipda I Gusti Ngurah Astawa dengan menggunakan Clurit, mengakibatkan luka bacok di punggung sebelah kanan," ujarnya.

Iver Son menyebut saat ini masih ada dua pelaku yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Salah satunya, DL, yang diduga membacok I Gusti Ngurah Astawa.

"DL dan AL DPO masih dalam pengejaran," sebut Iver Son.

Sebanyak 23 pelaku yang tertangkap saat ini sudah diamankan di Polsek Tambora. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata penusuk.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads