Mal Ramayana di Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali ramai dikunjungi warga setelah mendapat izin beroperasi lagi. Sebelumnya, Ramayana ini sempat disegel karena tidak memenuhi protokol kesehatan.
Salah seorang warga bernama Mohyani Abdul Rachmad sempat masuk ke Ramayana tersebut. Dia menuturkan, warga berkerumun dan antre untuk membeli barang di toko pakaian.
"Di dalamnya toko pakaian yang ramai dan berdesak-desakan. Kemudian Paling hanya satpam Ramayana. Kalau pertama-pertama ada," kata Mohyani saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mohyani sendiri tinggal di dekat Ramayana, persis di seberang pusat belanja itu. Mohyani prihatin karena terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Corona.
"Saya prihatin di kala di masjid atau musala tidak melaksanakan kegiatan, saya juga ikut mengimbau bersama imbauan pemerintah. Masyarakat kecewa," jelasnya.
"Saya prihatin juga, dengan kecamatan Cikupa yang di-bully, masyarakat tahunya kecamatan Cikupa saja. Polsek, Koramil, dan MUI. Ternyata yang mengizinkan Satpol PP," sambung Mohyani.
Menurut Mohyani, Ramayana sempat disegel pada 8 Mei dan baru dibuka lagi pada 12 Mei. Dia menuturkan, selain penjualan bahan pangan, ternyata ada yang berjualan pakaian.
"Di depannya sembako ternyata dalamnya bebas, bahkan pakaian, sehingga saya laporkan langsung ditutup dibuka lagi, pas saya cek betul sembako aja. Pas dibuka lagi saya terkonfirmasi sama pengelolanya. Tidak ada yang bisa menjawab. Pas tadi saya masuk lagi, cuma kamuflase aja. Di dalamnya toko pakaian yang ramai," kata Mohyani.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasatpol PP kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengaku belum mengetahui keramaian di warga di Ramayana Cikupa setelah diizinkan beroperasi lagi. Bambang mengatakan akan memberikan imbauan lagi agar mematuhi protokol kesehatan.
"Nanti kita akan memberikan imbauan lagi dia, supaya mematuhi protokol yang bersangkutan. Dia kan sudah memberikan pernyataan atas physical distancing dan sebagainya. Nanti kita infokan," singkat Bambang.
Sebelumnya, Bambang mengatakan Satpol PP mendapat perintah untuk membuka segel di Ramayana Cikupa. Dia mengatakan, sebelum pihak Ramayana tidak memiliki protokol kesehatan sehingga dilakukan penyegelan.
"Sudah ada perintah untuk Satpol PP membuka segelnya karena dia sudah memenuhi protokol kesehatan. Kemarin kan waktu disegel itu tidak mempunyai protokol kesehatan. Tidak punya cara pencegahan physical distancing, kemudian kewajiban masker dan sebagainya. Sekarang udah dipenuhi oleh dia, jadi nggak ada masalah," kata Kasatpol PP kabupaten Tangerang, Bambang.
(idn/idn)