Mal Ramayana di Cikupa, Kabupaten Tangerang, sempat disegel karena melanggar protokol kesehatan. Kali ini, tempat belanja itu kembali diizinkan beroperasi.
"Sudah ada perintah untuk Satpol PP membuka segelnya. Karena dia sudah memenuhi protokol kesehatan. Kemarin kan waktu disegel itu tidak mempunyai protokol kesehatan. Tidak punyak cara pencegahan physical distancing, kemudian kewajiban masker dan sebagainya. Sekarang udah dipenuhi oleh dia, jadi nggak ada masalah," kata Kasatpol PP kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Kusuma, saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).
Ia juga menambahkan, jika Ramayana yang berada di jalan Raya Serang Cikupa ini mulai beroperasi sudah 3 hari yang lalu. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa tempat itu sudah memenuhi syarat untuk kembali dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tiga (hari) kalau nggak salah. Kan itu penyegelan gini, kalau 1x24 jam harus memperbaiki protokol kesehatannya. Selama 24 itu kita bisa buka lagi kalau mereka sudah penuhi," tuturnya.
Bambang mengklaim sejauh ini tidak ada kerumunan selama Ramayana beroperasi lagi. Sejumlah petugas Satpol PP juga disebutnya melakukan penjagaan di lokasi.
"Selama ini belum ada yang melanggar melanggar sesuai pernyataan ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, diizinkannya Ramayana Cikupa untuk beroperasi bukan hanya menjual kebutuhan pangan. Bambang menyebut, pedagang pakaian juga diberi izin asal mematuhi protap Corona.
"Pakaian tidak ada masalah, yang penting dia protokol kesehatan benar. Ya mereka harus jaga sesuai penyataan dia, mereka harus jaga, jangan sampai ada kerumunan. Diatur antreannya," ujar Bambang.
(idn/idn)