Buat Laporan Palsu Perampokan Kas Masjid, Marbot di Sleman Ditangkap

Buat Laporan Palsu Perampokan Kas Masjid, Marbot di Sleman Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 14:23 WIB
YS, marbot masjid gelapkan kotak amal di Sleman
YS, marbot masjid gelapkan kotak amal di Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)
Sleman -

Seorang marbot atau pengurus masjid di Kalasan, Sleman ditangkap jajaran Polres Sleman. Pria berinisial YS (50) itu membuat laporan palsu di kepolisian dan mengaku telah menjadi korban perampokan.

YS membuat laporan di Polsek Kalasan pada 27 April lalu. Dia mengaku pada 26 April diserang empat kawanan perampok di dalam masjid yang kemudian menggasak uang infak masjid sebesar Rp 7 juta. Untuk membuat peristiwa perampokan itu terlihat nyata, YS sengaja merobek bajunya dengan pisau cutter.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan saat proses penyelidikan banyak kejanggalan yang ditemukan petugas, termasuk baju yang dirobek tidak sesuai dengan luka yang dialami. Polisi kemudian memanggil YS untuk dilakukan interogasi.

"Yang bersangkutan awalnya tidak mengakui. Namun setelah kami kumpulkan bukti-bukti dia akhirnya tidak bisa mengelak dan akhirnya mengaku jika uang tersebut tidak dirampok melainkan dipakai pelaku," kata Deni dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).

Uang yang dilaporkan dirampok itu diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tiga bulan yang lalu. Karena pelaku tidak bisa mengembalikan uang itu, akhirnya pelaku membuat laporan palsu.

"Uangnya sudah digunakan sejak tiga bulan yang lalu. Laporan palsu ini digunakan untuk meyakinkan warga agar tidak ada yang curiga jika uangnya telah digunakan oleh pelaku," jelasnya.

YS yang sudah menjadi marbot selama 17 tahun dan dipercaya membawa uang kas masjid diduga melakukan kejahatan dengan modus yang sama. "Sebelumnya sudah ada dua laporan namun karena bukti minim sehingga tidak ditindaklanjuti. Jadi selama ini YS membuat laporan palsu," ucapnya.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan palsu dan terancam kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video Andi 'Marbot Milenial' dapat hadiah THR:

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads