Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jabar berakhir pada 19 Mei 2020. Namun, Pemkab Ciamis mengusulkan PSBB secara parsial lanjutan ke Pemprov Jabar untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan.
Alasannya, dari hasil evaluasi PSBB Jabar, Ciamis berada di level 3 atau cukup berat dalam persebaran kewaspadaan COVID-19. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Pemprov Jabar.
"Hasil evaluasi Ciamis berada di level 3 dan direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara parsial," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam keterangan resminya dari Humas Setda Ciamis setelah rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Ciamis di ruang Oproom Setda, Minggu (17/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdiat menjelaskan, dalam pemberlakuan PSBB secara parsial tersebut akan difokuskan terhadap wilayah yang telah memiliki kasus terkonfirmasi positif virus Corona. Yakni Kecamatan Pamarican dan Banjarsari. Selain itu fokus terhadap wilayah yang padat penduduk.
"Pengawasan migrasi penduduk atau orang pelaku perjalanan (mudik) akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dini. Pemberlakuan social distancing akan tetap diberlakukan serta upaya-upaya pencegahan kerumunan di setiap daerah," kata Herdiat.
Diketahui, data Orang Pelaku Perjalan saat ini sudah mencapai 42.109 orang yang tercatat 'by name by address'. Hal ini menjadi berat dilakukan pemantauan dengan besaran jumlahnya. Ditambah adanya pelonggaran terkait moda transportasi.
"Untuk menyukseskan PSBB ini perlu kerjasama antara aparat dari mulai tingkat RT, RW, Kadus, Camat dalam mengawasi Orang Dalam Pantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Pelaku Perjalanan (OPP)," tegas Herdiat.
Kondisi saat ini di Ciamis sebagian warga kurang taat terhadap aturan PSBB. Sejumlah kerumunan masih terjadi di titik keramaian menjelang hari raya Idul Fitri. Seperti yang terjadi di sebuah toko serba ada (Toserba) Yogya beberapa hari terakhir ini. Diketahui di Ciamis Toserba masih cukup sedikit.
Pemkab Ciamis langsung melakukan langkah antisipasi dengan melakukan penutupan sementara selama 3 hari. Hal itu dituangkan dalam surat Bupati Ciamis Nomor 182.1/767 Satpol PP/ 2020.
"Dengan mempertimbangkan dari kondisi faktual yang terjadi di lapangan tidak mampu dikontrolnya mobilisasi masyarakat yang berkerumun masuk. Menyikapi hal tersebut agar diberlakukan penutupan sementara, namun pelayanan masih bisa delivery order," ungkap Herdiat.
(mud/mud)