Muncul Izin Salat Id di Masjid Ciamis-Surabaya, Ini Peringatan MUI-Pemerintah

Round-Up

Muncul Izin Salat Id di Masjid Ciamis-Surabaya, Ini Peringatan MUI-Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 02:02 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi PSBB. (Edi Wahyono-detikcom)
Jakarta -

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis dan Pemprov Jatim mengizinkan salat Idul Fitri di masjid. Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.

DMI Kabupaten Ciamis memastikan warga bisa salat Id di masjid karena wabah virus Corona (COVID-19) di wilayah itu telah terkendali. Selain di Ciamis, Pemprov Jatim mengeluarkan imbauan yang memperbolehkan pelaksanaan salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya. Namun pelaksanaannya mengacu pada protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB yang melarang untuk berkerumun. Imbauan serupa juga disampaikan MUI yang meminta salat Id diselenggarakan dengan protokol medis yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut peringatan Pemerintah dan MUI terkait izin salat Id di Masjid Ciamis hingga Surabaya:

DMI Ciamis Izinkan Salat Id di Masjid

ADVERTISEMENT

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis memastikan warga bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Itu didasarkan pada Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat wabah COVID-19.

Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien mengatakan dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa daerah yang kasus COVID-19 terkendali bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau di Alun-alun.

"Alhamdulillah di Kabupaten Ciamis melihat data dari gugus tugas COVID-19, kasus Corona di Ciamis landai dan membaik. Itu artinya terkendali jadi bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Begitu juga apa yang telah disampaikan dari MUI Ciamis," kata Wawan saat ditemui di Masjid Agung Ciamis, Jumat (15/5/2020).

Wawan meminta agar DKM masjid yang menggelar salat Idul Fitri untuk memperhatikan standar kesehatan pencegahan COVID-19. Jaga kebersihan masjid dengan disemprot cairan disinfektan, lantai tak menggunakan karpet, jendela dibuka dan jangan menyalakan AC maupun kipas angin.

Wawan menegaskan jemaah supaya tetap memperhatikan social dan physical distancing. Jaga jarak ini dibolehkan karena dalam keadaan darurat.

"Di Masjid di Mekah juga tidak rapat. Kalau memang ragu-ragu lebih baik di rumah. Jangan soal shaf ini menjadi polemik. Ini kedaruratan, yang penting masjid makmur bisa menjalankan ibadah," jelas Wawan.

Kebiasaan bersalaman setelah salat Idul Fitri, dia menyarankan agar jemaah tidak perlu salaman sampai bersentuhan. Cukup dengan isyarat tertentu yang terpenting tersampaikan saling memaafkan.

"Kalau DMI lebih ke Masjid-masjid yang dipakai salat Id, seperti masjid besar dan masjid jami. Kalau untuk pelaksanaan di Lapangan itu dari Pemerintah dari PHBI, juga demikian menerapkan physical distancing," ucapnya.

DMI Ciamis juga mengimbau dan mengajak masyarakat ikut membantu masjid. Karena saat wabah COVID-19 ini juga ikut terdampak dengan sedikitnya kegiatan keagamaan. Masjid di Ciamis umumnya didirikan oleh swadaya masyarakat bukan milik pemerintah.

"Masjid kan perlu operasional dan pemeliharaan, harus bayar listrik yang sekarang masjid banyak yang nunggak. Juga ada pekerja. Selama ini kan itu dari kencleng, parkir, atau WC. Jadi tolong dibantu," ujarnya.


Pemprov Jatim Bolehkan Salat Id di Masjid Al Akbar

Pemprov Jatim mengeluarkan imbauan yang memperbolehkan pelaksanaan salat Id di Masjid Akbar Surabaya. Namun, ada beberapa syarat yang harus diterapkan untuk pencegahan penularan COVID-19.

Syarat itu terdapat dalam surat edaran nomor 451/7809/012/2020 yang berdasarkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kalfiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Apa saja syaratnya?

Syarat tersebut yakni memperpendek bacaan salat dan mempercepat khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan, hingga pengaturan saf dengan jaga jarak 1,5 hingga 2 meter.

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono Heru mengatakan syarat-syarat ini telah dilaksanakan di Masjid Al Akbar Surabaya.

"Sebagai contoh masjid Al Akbar. Jadi mulai masuk sudah diperiksa, antrenya diarahkan, jaraknya satu sampai dua meter. Pulangnya diarahkan ada pembatasnya jadi langsung pulang," papar Heru.

"Nah ini air mengalir, tempat wudunya biasanya berjejer-jejer itu dibatasi antara kran satu dengan yang lain jaraknya 1 meter. Jadi wudhunya jaraknya 1 meter," pungkasnya.

Peringatan Pemerintah

Pemerintah menegaskan agar warga mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Terkendali itu ukurannya apa? Sudah lah, aturan yang ada dipatuhi aja. Coba kalau ada apa-apa jangan nyalahin orang lain, wong nggak naati aturan kok," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Yuri meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB yang melarang untuk berkerumun. Jika tidak dipatuhi, ia khawatir akan timbul konflik di masyarakat.

"Peraturan PSBB kan tidak boleh, ibadah di rumah saja. Majelis Ulama kan sudah menyatakan seperti itu. Jawa Barat itu kan PSBB kan, ya dipatuhi aja," ujar Yuri.

"Ini kan PSBB kan, kan nggak boleh kan. Nanti nanti gimana, nggak boleh ya nggak boleh, titik. Jalanin aja, kan sudah selesai, kalau nggak, nanti akan muncul konflik macem-macem," tegasnya.


Imbauan MUI


Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menyatakan salat id di masjid memungkinkan dilakukab jika di suatu wilayah tren kasus positifnya cenderung menurun.

"Kalau terkendali maka umat Islam dipersilahkan melakukan salat Id tapi tetap dengan memperhatikan protokol medis yang ada," kata Sekjen MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Kendati demikian, Anwar mengatakan harus ada dasar ilmiah dari para ahli yang menyatakan wabah di suatu daerah sudah terkendali. Pendapat ahli itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan rekomendasi.

"Yang menyatakan terkendali itu adalah para ahli. Kesimpulan para ahli itu jadi dasar bagi pemerintah untuk menyatakan bahwa di daerah mereka penyebaran virusnya sudah terkendali atau belum," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pelonggaran aktivitas dimungkinkan jika tren kasus baru virus Corona di suatu daerah cenderung menurun. Namun, jika ingin melaksanakan salat Id di masjid, warga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

"Indikasinya, di kawasan tersebut tren kasus cenderung menurun, ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," kata Asrorun.

"Walau demikian, pelaksanaannya tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan," imbuhnya.

Soal diperbolehkannya salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang di kawasan yang wabahnya sudah terkendali tertuang dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat COVID-19. Berikut kutipan fatwa tersebut:

Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Sementara itu, MUI Ciamis tetap mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang dikuatkan dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Wakil Ketua MUI Ciamis KH Saeful Ujun mengatakan dari fatwa tersebut menyebutkan bahwa wilayah yang kasus COVID-19 masih terkendali bisa melaksanakan salat Idul Fitri namun dengan menerapkan protokol kesehatan, pencegahan COVID-19. Sedangkan wilayah yang kasusnya tidak terkendali, salat Id tidak dilakukan di masjid atau lapang.

"Untuk Ciamis, kami sudah berkomunikasi dengan Gugus COVID-19 Ciamis. Jadi untuk idul Fitri nanti biasa seperti sebelumnya melaksanakan salat Id di masjid atau di lapang. Tapi untuk sekarang harus menerapkan protokol kesehatan, pakai masker dan menjaga physical distancing," ujar Saeful Ujun saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/5/2020).

Saeful mengingatkan yang melaksanakan salat Id di masjid adalah warga yang sehat dan sebelumnya tidak pernah ke luar daerah. Sedangkan yang sakit dan para pemudik yang datang jangan melaksanakan salat di masjid. Hal itu sebagai antisipasi pencegahan.
"Yang sakit, yang mudik baru datang dari luar daerah sebaiknya jangan di masjid. Kepada para ulama di daerah tolong itu diingatkan. Jadi sama-sama menjaga tapi juga tetap menjalankan ibadah lancar," ucap Saeful.

Saeful juga mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DMI Ciamis. Hasil dari rapat tersebut disepakati salat Id di Ciamis dilaksanakan di masjid maupun lapang dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan.

Halaman 2 dari 4
(aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads