"Pelaku sudah kami amankan, dan memiliki hubungan dengan korban. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA, karena pelaku masih di bawah umur," tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Terungkapnya pelaku berinisial HYS tinggal di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tak lepas dari informasi awal yang disampaikan warga kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.
"Dari rangkaian penyelidikan dari mulai anggota menerima laporan sampai melacak keberadaan korban di TKP. Identitas pelaku akhirnya dapat diketahui, karena memiliki hubungan dengan korban sesuai informasi awal yang diterima," beber Andaru.
Dalam pemeriksaan, pelaku tak membantah telah menganiaya korban dengan cara menusuk bagian leher menggunakan gunting dan kemudian membuang jasad korban di TKP.
"Setelah menganiaya korban dengan gunting, pelaku selanjutnya menyeret tubuh korban beberapa meter sebelum kemudian membuangnya ke tepi bantaran sungai, tempat tubuh korban ditemukan tak bernyawa," urai Andaru.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu gunting, Hp milik korban, satu unit motor milik korban, beserta baju yang diPAKAI pelaku pada saat membunuh korban.
Sebelumnya, tubuh gadis muda ditemukan tewas di tebing bantaran Sungai Metro (sipon) di Kabupaten Malang. Dia diduga menjadi korban pembunuhan. Jenazah korban tengah menjalani autopsi di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, kasus ini terbongkar dari informasi warga yang mengatakan adanya pembunuhan di lokasi kejadian. (fat/fat)