Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara meminta pengurus masjid di zona merah penyebaran virus Corona tak memaksakan diri menggelar salat Idul Fitri berjemaah. Para pengurus masjid diminta mengikuti anjuran dari pemerintah dan MUI.
"Kita perlu waspada kepada BKM, pengurus masjid jangan memaksakan diri. Apa yang sudah disampaikan Majelis Ulama Indonesia, pemerintah setempat, Pak Gubernur, dan kita Dewan Masjid itu tidak ada pertentangan, semua sama. Mengimbau kepada masyarakat, marilah kita ikuti aturan main ini. Ini semua demi kepentingan umat agar tidak menyebar ke semua orang. Kalau zona merah kita ketat, jangan dulu," kata Ketua DMI Sumut Irhamudin Siregar, Sabtu (16/5/2020).
Dia mengatakan wilayah di luar zona merah bisa saja menggelar salat Id di masjid. Namun dia meminta seluruh jemaah nantinya menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu ya diharapkan nanti kalau salat masing-masing menjaga diri, memakai masker. Masker itu jangan ditinggalkan. Kalau anak dibawa, diharapkan memakai masker seluruhnya. MUI kan sudah keluarkan fatwa," tuturnya.
Hingga Jumat (15/5), terdapat 202 kasus positif Corona di Sumut. Dari jumlah tersebut, 53 orang di antaranya sembuh dan 24 orang meninggal dunia. Selain itu, ada 195 orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih di rawat di Sumut.
Gugus Tugas COVID-19 Sumut juga mengeluarkan peta sebaran positif Corona di Sumut dan membaginya dalam tiga zona, yakni hijau, kuning, dan merah. Zona hijau merupakan wilayah nihil kasus positif Corona, zona kuning adalah wilayah dengan positif Corona 0-5 kasus, dan zona merah artinya terdapat lebih dari 5 kasus Corona di wilayah itu.
Wilayah yang masuk zona merah Corona di Sumut hingga kemarin adalah Medan, Deli Serdang, dan Pematangsiantar. Medan menjadi wilayah dengan jumlah positif terbanyak di Sumut, yakni 146 kasus.
Kembali soal aturan salat Id saat Corona, MUI telah menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri saat pandemi virus Corona. Salat Id bisa dilakukan berjemaah atau sendiri-sendiri (munfarid).
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada detikcom, Rabu (13/5).
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 diambil lewat sidang secara daring, diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun. Isi lengkap fatwa dapat dibaca di sini.
Simak video Penjelasan MUI soal Fatwa Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi:
(haf/haf)