MUI Medan soal Tarawih Saat Corona: Berjemaah Bisa di Zona Hijau-Kuning

MUI Medan soal Tarawih Saat Corona: Berjemaah Bisa di Zona Hijau-Kuning

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 15:31 WIB
Masjid Raya Medan (Ahmad Arfah/detikcom)
Masjid Raya Medan (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengeluarkan tuntunan ibadah di tengah pandemi Corona. Ada sejumlah hal yang diatur dalam tuntutan tersebut.

Dilihat detikcom, Kamis (9/4/2020), terdapat 10 poin dalam tuntutan yang diteken oleh Ketua MUI Medan Mohd Hatta dan Sekretaris MUI Medan Syukri Albani Nasution.

MUI Medan kemudian memberi tuntunan soal ibadah berdasarkan zona potensi penularan COVID-19 yang ditetapkan Pemko Medan. Terdapat tiga zona di Medan, yakni zona hijau, kuning, dan merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zona merah dinilai sebagai lokasi dengan potensi penularan tinggi. Sementara zona hijau dan kuning dinilai rendah.

Dalam poin keenam, MUI Medan memberi tuntunan soal ibadah umat Islam yang ada di zona merah. MUI Medan meminta warga di zona merah mengikuti Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 poin 3 huruf a.

ADVERTISEMENT

"Dalam kondisi penularan COVID-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemerintah Kota Medan, maka berlaku Fatwa MUI Pusat No 14 Tahun 2020 poin 3 huruf a yaitu dalam hal ia berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya. Dan muazin diminta tetap mengumandangkan azan pada salat lima waktu di setiap masjid," demikian isi tuntunan tersebut.

Pandemi Corona, Menag Imbau Salat Tarawih di Rumah:

MUI Medan juga membuat tuntunan bagi umat Islam yang tinggal di zona hijau dan kuning. MUI mengatakan umat Islam di wilayah ini tetap bisa melaksanakan salat berjemaah di masjid, namun harus mengikuti prosedur pencegahan yang ketat. Berikut ini isi poin tujuh tuntunan MUI Medan:

Dalam kondisi potensi penularan COVID-19 zona kuning dan hijau berdasarkan keputusan Pemerintah Kota Medan maka penyelenggaraan ibadah secara berjemaah di masjid tetap dilaksanakan, seperti salat jemaah rawatib/salat lima waktu, salat Jumat, salat Tarawih dan salat Id, dengan ketentuan:

a. Pengurus masjid secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan terutama pada bagian lantai, ruangan dan pintu masuk masjid
b. Setiap jemaah memastikan dirinya bukan dalam status ODP dan PDP atau tanda-tanda/gejala yang mencurigakan terkait dengan COVID-19
c. Setiap jemaah menggunakan masker
d. Membawa sajadah sendiri
e. Mencuci tangan memakai sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah
f. Setelah selesai pelaksanaan ibadah diharuskan untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Adapun ibadah yang dilaksanakan selama Bulan Ramadhan seperti:

a. Berbuka puasa bersama agar dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah
b. Tadarus Al-Qur'an agar dilaksanakan di rumah
c. Sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling agar ditiadakan
d. Peringatan Nuzulul Qur'an secara berjemaah agar ditiadakan
e. Menyegerakan pembayaran zakat dan mendistribusikannya.

MUI Medan juga meminta kegiatan halal bi halal yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan. Selain itu, umat Islam diimbau membaca qunut nazilah setiap salat fardu, salat Jumat, dan witir.

Sebagai informasi, hingga Rabu (8/4), terdapat beberapa wilayah di Medan yang diberi tanda merah, yakni Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, dan Medan Denai. Wilayah itu diberi warna merah karena Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona yang ada berjumlah lebih dari 10 orang.

Sementara, wilayah yang diberi tanda hijau ialah Medan Belawan dan Medan Marelan. Wilayah yang diberi tanda kuning, yakni Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Area, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Perjuangan, dan Medan Maimun. Zona tersebut bisa berubah seiring peningkatan ataupun penurunan jumlah PDP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads