Cerita Sakit Hati Zuraida Tuding Hakim Jamaluddin Hendak Perkosa Anaknya

Cerita Sakit Hati Zuraida Tuding Hakim Jamaluddin Hendak Perkosa Anaknya

Datuk Haris Molana - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 09:43 WIB
3 terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin pakai APD.
Sidang lanjutan pembunuhan hakim Jamaluddin (Foto: Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Terdakwa kasus pembunuhan sekaligus istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, bercerita soal dirinya yang sakit hati pada suaminya itu. Salah satu alasan Zuraida sakit hati, katanya, Jamaluddin pernah kepergok saat diduga hendak memperkosa anaknya.

Hal itu disampaikan Zuraida saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya di PN Medan, Jumat (15/5/2020). Zuraida sendiri memiliki anak dari pernikahannya sebelum Jamaluddin.

"Terlalu sakit hati saya. Di saat saya temukan dia masuk ke kamar anak saya. Dia mau perkosa anak saya," kata Zuraida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tak bisa berdamai dengan Jamaluddin usai peristiwa itu. Dia mengaku sudah terlalu sakit hati.

"Sakitnya sudah terlalu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Zuraida mengaku dirinya sakit hati karena merasa dikhianati oleh Jamaluddin. Zuraida juga mengaku sempat ditanya mengapa tak menceraikan Jamaluddin jika sakit hati.

"Kenapa tidak bercerai?" tanya hakim.

"Saya, sakit yang saya rasakan sulit saya gambarkan," ucap Zuraida.

Simak juga video Sebelum Meninggal, Hakim PN Medan Sempat Terima Telepon Misterius:

Ungkapan soal sakit hati terhadap Jamaluddin ini berulang kali disampaikan Zuraida. Hakim juga sempat bertanya ke Zuraida apakah sakit hati terhadap Jamaluddin menjadi pemicu dirinya punya hubungan khusus dengan terdakwa lainnya, Jefri Pratama.

"Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?" tanya hakim ke Zuraida.

"Begini, Yang Mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain," jawab Zuraida.

"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.

"Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Zuraida, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads