Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan pihaknya tidak melarang warga untuk keluar-masuk Kota Tangerang Selatan. Namun, dia meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.
"Tangsel tidak membuat larangan mudik lokal, tapi tetap protokol kesehatan dipatuhi," kata Benyamin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Sementara, terkait larangan keluar-masuk Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Benyamin mengatakan pihaknya belum berencana melakukan penjagaan di perbatasan untuk mencegah arus keluar-masuk wilayahnya. Seperti diketahui, Anies melarang warga yang bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada rencana untuk lakukan penjagaan seperti tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5).
Kendati demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.
Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020.
Simak juga video Anies: Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Berbentuk QR Code:
(azr/mae)