Aji Mumpung Jualan Surat Bebas Corona Palsu di Tengah Pandemi

Round-Up

Aji Mumpung Jualan Surat Bebas Corona Palsu di Tengah Pandemi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 21:46 WIB
Polda Bali tangkap pembuat surat keterangan sehat dari Corona palsu (dok. Polda Bali)
Polda Bali menangkap pembuat surat keterangan sehat dari Corona palsu. (Foto: dok. Polda Bali)
Jakarta -

Kasus penjualan surat keterangan bebas Corona palsu di salah satu marketplace online shop akhirnya terungkap. Pelaku mengaku menjual surat palsu karena aji mumpung adanya pembatasan perjalanan orang.

Kasus ini viral di media sosial pada Kamis (14/5). Surat yang dijual seolah-olah dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit. Harganya senilai Rp 70 ribu.

Polisi langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Hingga akhirnya tujuh pelaku diamankan, baik pembuat maupun penjual. Ketujuh pelaku itu ditangkap Polda Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula polisi mengamankan tiga pelaku pembuat surat bebas Corona palsu, yakni Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20), dan Surya Wira Hadi Pratama (30). Ketiganya ditangkap pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Setelah pengembangan, polisi menciduk lagi empat orang. Keempat pelaku adalah penjual, yakni Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31). Mereka menjual surat palsu itu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Dua komplotan ini saling berkaitan dalam melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku Ferdinand Marianus Nahak ditemukan sedang membagikan surat keterangan kesehatan yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel Manik Mas bernomor polisi DK-8888-AAA," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Ferdinand mengaku mendapat surat keterangan sehat palsu tersebut dari pelaku Putu Bagus. Setelah diinterogasi, Putu Bagus mengaku mendapat surat kesehatan dari Surya.

Awalnya Putu Bagus membawa blangko kesehatan untuk diedit di percetakan milik Surya. Namun Surya menawarkan blangko surat kesehatan yang telah dibuatnya sendiri di komputer.

"Biaya pencetakan surat keterangan kesehatan yang diperoleh pelaku Surya Wira Hadi Pratama seharga Rp 1.000 per lembar," kata Syamsi.

Syamsi menambahkan para pelaku aji mumpung menjual surat bebas Corona palsu. Mereka memanfaatkan adanya surat edaran (SE) tentang pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Sementara itu, komplotan kedua mengaku sudah melakukan transaksi penjualan beberapa lembar surat keterangan sehat palsu seharga Rp 50-300 ribu. Pelaku Ivan dan Roni mengaku telah menjual 5 lembar surat palsu. Keduanya mengaku mendapat surat palsu tersebut dengan membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25 ribu.

"Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan cara membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi.

Mereka lalu memperbanyak surat palsu tersebut ke percetakan milik Surya Wirahadi Pratama. Surya sudah lebih dulu ditangkap polisi.

Sementara itu, pelaku Widodo mengakui mendapatkan blangko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan minimarket di Gilimanuk. Dia lalu memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan dan berhasil menjual 10 lembar surat palsu seharga Rp 50 ribu per lembar.

Syamsi menerangkan, dalam aksinya itu, pelaku membuat surat palsu dengan menggunakan kop 'Praktek Dokter Umum'. Kemudian surat palsu kedua menggunakan kop surat Puskesmas Kecamatan Denpasar Barat.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan keempat tersangka dalam komplotan kedua bekerja sebagai tukang ojek. Motif kejahatan para pelaku adalah mendapatkan keuntungan ekonomi. Surat palsu itu dijual seharga Rp 100-300 ribu per lembar oleh para pelaku.

Berkaca dari pengungkapan kasus ini, Polri memerintahkan anggotanya lebih teliti memeriksa surat keterangan sehat atau bebas Corona (COVID-19) yang dibawa warga yang hendak bepergian. Polri juga meminta masyarakat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait surat keterangan tersebut.

Ahmad menegaskan masyarakat diminta patuh terhadap isi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Masyarakat diimbau tak tergiur oleh tawaran surat palsu.

"Diimbau bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antarwilayah untuk mematuhi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas dengan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan PCR, rapid test, atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat atau rumah sakit atau puskesmas, atau klinik kesehatan," jelas Ahmad.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads