Pemkot Solo melarang pejabat menggelar open house lebaran. Larangan tersebut masih terkait dengan status kejadian luar biasa (KLB) Kota Solo yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/920 tentang Open House Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M. Isinya bahwa Pemkot tidak menggelar open house tahun ini.
"Tahun-tahun sebelumnya, pemkot menggelar open house di rumah dinas Wakil Wali Kota Solo. Tapi karena situasi masih KLB, open house ditiadakan," kata Sekda Solo, Ahyani, saat dihubungi detikcom, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan tersebut diharapkan juga diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh warga Solo. Sebab open house yang digelar tokoh masyarakat berpotensi mendatangkan massa yang cukup banyak.
"Sekarang kan halalbihalal juga sudah bisa dilakukan lewat online. Kami harap masyarakat bisa memahami itu," ujar dia.
Sementara untuk tradisi silaturahmi di kampung-kampung, pihaknya tidak melarang. Namun Ahyani mengimbau agar masyarakat betul-betul menerapkan physical distancing.