Polri mencatat ada 109 narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali melakukan kejahatan. Para napi bandel itu sudah kembali ditangkap polisi.
"Berdasarkan data Bareskrim Polri sampai hari ini terdapat 109 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan sudah diamankan dan diproses oleh Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5/2020).
Ahmad mengatakan kasus napi asimilasi bandel itu terdapat di wilayah hukum 19 polda. Jumlah kasus terbanyak ada di Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara dengan masing-masing 15 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan yang banyak dilakukan oleh napi asimilasi itu adalah pencurian dengan pemberatan, narkoba, hingga pencabulan. Namun, ada juga yang kembali ditangkap karena kasus pembunuhan.
"Ada kasus pembunuhan juga yang terjadi di Banjarmasin dan di Medan," ujarnya.
Ahmad menyebut motif ekonomi menjadi penyebab para napi bandel kembali berulah. Sebagian lainnya juga melakukan kejahatan karena dendam.
"Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi motif ekonomi. Selain itu motif lain yang diidentifikasi yakni sakit hati dan dendam," ucap Ahmad.
"Dari 38.822 napi yang diasimilasi, maka jumlah napi yang melakukan kejahatan hanya 0,28 persen," imbuhnya.
(abw/azr)