Polri menyebut ratusan napi yang mendapat asimilasi terkait pencegahan COVID-19 kembali ditangkap karena melakukan tindak kejahatan. Saat ini ada 19 Polda yang menangani kasus napi 'bandel' tersebut.
"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana, tersebar di 19 Polda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Selasa (12/5/2020).
Ahmad menyebut, jumlah terbanyak berada di Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara. Di masing-masing wilayah itu terdapat 13 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat 13 napi asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan pidana, 11 napi asimilasi di Jawa Barat. Tiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi," ucapnya.
Kejahatan yang dilakukan para napi tersebut setelah mendapat asimilasi yakni pencurian dengan pemberatan. Sebagian lainnya terjerat kasus narkoba dan pencabulan.
"Jenis kejahatan yg umum dilakukan oleh napi asimilasi sesuai data adalah curat, curanmor, penyalahgunaan narkoba dan juga kaus pencabulan terhadap anak," pungkasnya.
(abw/zap)