Terminal 2 Bandara Soetta Padat Penumpang Saat PSBB, Kemenhub: Petugas Minim

Terminal 2 Bandara Soetta Padat Penumpang Saat PSBB, Kemenhub: Petugas Minim

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 12:28 WIB
Bandara Soetta penuh/Reza
Bandara Soetta penuh (Reza)
Jakarta -

Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pagi ini berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat bepergian. Kementerian Perhubungan buka suara.

Kabid Humas Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno mengatakan antrean terjadi karena calon penumpang harus mengumpulkan syarat-syarat sebelum naik pesawat. Di sisi lain, petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta tak mampu mengimbangi banyaknya penumpang.

"Persyaratan penumpang yang diangkut itu diatur gugus tugas. Masalahnya KKP tidak mencukupi personel dan kelengkapannya," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan sejumlah persyaratan yang diharuskan seperti surat kesehatan bebas COVID-19, surat tugas dari kantor atau instansi yang bersangkutan, dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

"Mereka bisa mengurus sebelumnya, beberapa hari sebelumnya. Bisa di klinik, bisa di mana saja. Terakhir, kalaupun ini dipersyaratkan di bandara, ada KKP. Nah petugas KKP-nya yang kayaknya kurang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Persyaratan dan hal teknis tersebut adalah ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Perhubungan hanya mengatur dari sisi angkutannya.

"Kami sudah usulkan ke Kemenkes, bila KKP kurang bisa kerja sama dengan klinik-klinik swasta," tambahnya.

Sebelumnya, viral foto kondisi Terminal 2 Bandara Soetta yang penuh sesak pagi ini. Terlihat para calon penumpang berdesak-desakan di Terminal 2. Mereka tampak membawa berkas-berkas persyaratan.

"Begitu masuk T 2E tidak ada kejelasan, dari pintu masuk sudah terjadi penumpukan tanpa adanya penerapan physical distancing. Saya sampai desak-desakan," ujar salah satu penumpang, Reza, yang hendak pergi ke Bali.

Seperti diketahui, penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.

Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Tonton juga 'Ingat! Penumpang yang Tiba di Bandara Soetta Wajib Rapid Test':

[Gambas:Video 20detik]

(zlf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads