Ombudsman telah menerima 387 laporan pengaduan masyarakat terhadap penanganan virus Corona (COVID-19) yang dilakukan pemerintah. Adapun bantuan sosial (bansos) menjadi substansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun data hingga 12 Mei 2020 per pukul 18.00 WIB. Data menyebutkan DKI Jakarta beserta daerah penyanggah memiliki jumlah pelapor terbanyak. Disusul provinsi Sumatera Barat, Banten, dan Sulawesi Selatan.
"Dari grafik total laporan pengaduan yang masuk sampai 12 Mei sampai pukul 18.00 WIB itu ada 387 laporan yang masuk. Dari 387 itu paling tidak ada beberapa provinsi yang kami sampaikan sebarannya, berdasarkan provinsi yang tertinggi 47 adalah Jakarta Raya terdiri dari DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Kemudian provinsi terbanyak kedua adalah Sumatera Barat, Selanjutnya Banten diikuti Sulawesi Selatan," kata Amzulian Rifai dalam Konferensi Pers Pengaduan Daring COVID-19 Ombudsman RI pada Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, berdasarkan substansi posko pengaduan COVID-19, sebanyak 72% masyarakat melaporkan persoalan penyaluran bansos. Diikuti aduan terkait substansi keuangan, transportasi, layanan kesehatan, dan keamanan.
"Kemudian jumlah pengaduan berdasarkan substansi posko pengaduan dari COVID-19, itu yang terbanyak terkait bansos. Ada 72% menyangkut bansos diikuti dengan soal keuangan, baru kemudian transportasi, layanan kesehatan dan keamanan," jelasnya.
Amzulian mengungkapkan banyak masyarakat yang mengeluhkan pemberian bansos kepada Ombudsman. salah satunya, keluhan mengenai tidak meratanya distribusi bansos di lapangan.
"Perlu kami sampaikan terkait bansos menyangkut penyaluran bantuan tidak merata dalam hal waktu dan masyarakat atau wilayah sasaran, prosedur pemberian bantuan tidak jelas, masyarakat kondisi lebih darurat tapi tidak terdaftar dan sebaliknya, ada juga yang terdaftar tapi tidak terima bantuan, ada juga yang karena KTP pendatang," ungkapnya.
Amzulian mengakui pihaknya telah memperingatkan pemerintah mengenai pentingnya akurasi data. Menurutnya, persoalan data ini menjadi penyebab utama tidak meratanya distribusi bansos.
"Ini kaitannya dengan pentingnya data, Ombudsman jauh sebelum pandemi ingatkan pemerintah pentingnya data. Sekarang kita alami kesulitan ketika data itu kurang valid. Kalau kita perhatikan, COVID-19 mengakibatkan kelompok rentan mendadak miskin oleh karena akurasi data menjadi persoalan," tegasnya.
Selain itu, Amzulian mengatakan terdapat laporan masyarakat terhadap pelayanan publik di beberapa instansi selama Pandemi Corona. Laporan terbanyak ditujukan untuk PLN dan Dinas Sosial yang masing-masing sebesar 41%.
"Ada 4 instansi yang banyak diadukan, tertinggi adalah PLN (41%), kedua Dinsos (41%). Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan (11%), kemudian bank BRI (7%). Tentu saja laporan yang masuk ke Ombudsman menjadi tugas Ombudsman tindak lanjutnya," ujarnya.
Dari keseluruhan data, saat ini Ombudsman berhasil meneruskan 77% aduan masyarakat. Sebanyak 9% aduan telah ditindaklanjuti. Sisanya, laporan sedang proses validasi dan tidak diproses.
"Dari data yang ada, 77% aduan kepada Ombudsman dapat kami diteruskan, karena cukup dasar untuk lakukan itu. Kedua, dari pengaduan kepada Omnudsman adalah proses validasi. Karena kita tidak bisa tindak lanjuti pengaduan yang datang tidak valid. Ada sekitar 9% itu sudah selesai kami tindak lanjuti. Kemudian ada juga yang ditolak," terangnya.
Kemudian, Amzulian menemukan berbagai kendala dalam memproses laporan masyarakat. Salah satunya, masih banyak instansi maupun lembaga terkait yang kurang responsif selama pandemi Corona.
"Kami juga temukan tindak lanjut instansi kementerian lembaga yang belum responsif dengan baik. Kadang dalam kondisi normal saja responnya banyak yang lambat, apalagi kondisi ini," ungkapnya.
Atas hal ini, Ombudsman mengimbau pemerintah maupun lembaga terkait bisa lebih responsif dalam menanggapi aduan masyarakat. Ke depan, ia menyarankan masing-masing instansi bisa menyiapkan person in charge atau PIC khusus yang menangani aduan masyarakat terkait COVID-19.
"Ombudsman sarankan instansi pemerintah siapkan PIC yang khusus bekerja penanganan masalah masyarakat terkait COVID-19. Ini dalam rangka dalam kondisi ini birokrasi kita tetap berikan layanan publik. Selanjutnya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota lebih responsif tanggapi aduan masyarakat. Ini sangat penting," jelasnya.
(zlf/zlf)