Bandung -
Bencana longsor menerjang Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada waktu sahur hari ini, Rabu (13/5/2020). 14 rumah terdampak dan satu rumah tertimbun longsor.
Di belahan Jawa Barat (Jabar) lainnya, kasus Sunda Empire kembali mencuat. Kali ini Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi, apa saja yang terjadi di Jabar hari ini, berikut ulasannya :
Aktivis dan Perhutani Hadang Angkutan Tambang di Sukabumi
Sejumlah aktivis lingkungan dari Jampang MΔta dan Perum Perhutani KPH Sukabumi menutup aktivitas angkutan dari pertambangan pasir besi di Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Mereka memasang portal menutup akses lalu lintas kendaraan bermuatan pasir besi di wilayah tersebut.
Para aktivis menilai aktivitas penambang pasir besi diduga telah merusak ekosistem alam. Terlebih lagi, aktivitas kendaraan yang bermuatan tambang pasir itu telah merusak infrastruktur yang ada di wilayah tersebut.
"Jika tambang pasir besi itu dibiarkan, bukan hanya kekayaan alamnya yang habis, tapi juga dampak dari eksploitasi juga suatu saat pasti akan dirasakan masyarakat Pajampangan," ujar Ketua Jampang MΔta, A Sholeh, melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2020).
Sholeh menilai penutupan akses lalu lintas untuk kendaraan bermuatan pasir besi ini dilakukan sesuai dengan keinginan warga sekitar dan aktivis lingkungan Jampang MΔta.
"Mulai besok armada pengangkut pasir besi tidak boleh lewat jalan ini. Kami akan pasang portal di jalan. Ini tidak akan main-main, kami siap menyelamatkan kekayaan alam wilayah Pajampangan. Siapa saja penambang yang memaksakan diri mengambil kekayaan alam (pasir besi) di Pajampangan berhadapan dengan kami," tutur Soleh.
Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria (HKTA) KPH Sukabumi Chendra Eka Pratama mengatakan upaya penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir besi di Cibitung ini telah membuahkan hasil.
"Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten melalui KPH Sukabumi memutuskan melakukan penyetopan armada dump truck yang melewati akses atau jalan Perum Perhutani," kata Chendra.
Aksi penghentian aktivitas kendaraan armada, dijelaskan Chendra, sudah diungkap secara langsung di hadapan puluhan aktivis lingkungan Jampang MΔta, tepatnya di Pos Keamanan RPH Karang Bolong, BKPH Jampangkulon.
"Sudah ada keputusan dari pimpinan bahwa akses jalan Perum Perhutani KPH Karang Bolong Sukabumi ini bisa ditutup. (Sebelumnya) berdasarkan aspirasi dari aktivis Jampang Meta, saya langsung melakukan evaluasi terkait jalan Perum Perhutani yang dijadikan akses keluar masuk armada pengangkut pasir besi tersebut," tuturnya.
Chendra membenarkan adanya imbas akibat aktivitas kegiatan keluar-masuk armada pengangkut pasir besi. "Salah satunya (kerusakan) akses jalan yang seharusnya diperbaiki dan dirawat. Makanya, langsung kami portal untuk ditutup ruas jalan itu agar tidak digunakan oleh perusahaan tambang pasir besi ini," ujar Chendra.
Polisi Limpahkan Kasus Sunda Empire ke Kejati
Polisi sudah melimpahkan kasus Sunda Empire. Tiga tersangka, termasuk Rangga Sasana, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Pelimpahan sudah dilakukan. Kami limpahkan ke Kejati Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso via pesan singkat, Rabu (13/5/2020).
Erlangga menuturkan berkas perkara kasus tersebut sudah P21 atau lengkap pada 20 April 2020. Sementara itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan keesokan harinya atau pada 21 April 2020.
"Tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan juga ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
Seperti diketahui, kehadiran Sunda Empire bikin heboh seantero negeri. Kelompok ini mengaku bisa mengendalikan dunia dari Bandung.
Polisi bergerak dan berhasil menangkap para petinggi Sunda Empire. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Pengedar Uang Palsu Diciduk di Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Empat orang tersangka asal Jakarta dan Bogor diamankan usai kedapatan membawa 29.600 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Meski tidak bisa dikategorikan dalam hitungan nominal, namun jika dihitung mencapai Rp 2,9 milyar.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesman mengungkapkan uang palsu diamankan saat melaksanakan operasi ketupat Lodaya serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pospam Cikunir. Petugas mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor yang ditumpangi empat pelaku. Semula petugas mengira, pelaku merupakan pemudik namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan saat operasi Ketupat Lodaya dan pembatasan sosial berskala besar di Jalan Raya Cikunir. Kita sita uang diduga Palsu sebanyak 29.600 lembar dari pelaku pecahan 100 ribu," ucap Hendria di Mapolres Tasik, Rabu (13/5/2020).
Di hadapan polisi pelaku mengaku sengaja membawa uang palsu milik temanya bernama Erwin asal Tangerang Banten. Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa.
Tujuanya bukan diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang palsu hingga bisa diperjual belikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
"Mereka ini mendapatkan upal dari rekanya yang menghilang atas nama Erwin, mereka kemudian membawa upal itu keliling Jawa sampai Surabaya dengan tujuan mencari orang pintar yang bisa sempurnakan upal menjadi uang asli dengan bantuan para normal," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan.
Meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawanya, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/ 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Sementara itu, Pihak Bank Indonesia memastikan uang yang dibawa pelaku palsu setiap lembarnya. Koordinasi baik uji analisis tingkat keaslian barang bukti yang ada, berdasar analis barang buktinya pecahan uang yang diduga palsu ini tidak memiliki ciri-ciri keasliannya. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.
Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Heru Saptadji mengatakan pertama apresiasi kepada jajaran Polres Tasikmalaya yang berhasil sejak dini mampu mencegah peredaran uang palsu.
"Kita apresiasi Polres Tasikmalaya ungkap peredaran Uang Palsu yang sangat besar. Harapkan kontrol sosial dari masyarakat, edukasi dari masyarakat, mengetahui mana uang palsu dan tidak. Perjalanan yang ada perbedaan uang palsu kecenderungan menurun, kami mengapresiasi kepada jajaran Polres Tasikmalaya," ujar Heru.
Longsor Terjang Kabupaten Bogor
Longsor menerjang Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Rabu (13/5/2020) dini hari. Sebanyak 14 rumah rusak dan 1 orang dikabarkan tertimbun akibat bencana tersebut.
"Kejadian tadi dini hari. Belasan rumah rusak, ada juga yang tertimbun," ucap Jaenal Abidin, warga setempat, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum tanah longsor terjadi, hujan deras melanda kawasan Leuwisadeng dan sekitarnya. Tidak lama kemudian, tebing bukit yang berada di belakang Kampung Suruluk, Desa Wangun Jaya, tiba-tiba runtuh.
"Total ada 14 rumah rusak berat dan sedang. Satu orang atas nama Samsul masih hilang, masih evakuasi," kata Kasie Kedaruratan BPBD Kabupaten Bogor Muhamad Adam.
Saat ini, kata Adam, tim BPBD bersama relawan lainnya masih berada di lokasi untuk melakukan evakuasi dan membantu masyarakat mengangkut barang-barangnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini