Hal itu diungkapkan praktisi hukum asal Bandung Martin Lucky Zebua. Dia menilai perilaku Ferdian dan dua temannya Tubagus Fahddinar dan Aidil sudah termasuk unsur pidana.
"Unsur mens rea (niat berbuat jahat) dan actus reus (perbuatan atau perwujudab niat jahat) sudah terlaksana. Dilihat dari videonya, Ferdian ini sudah meniatkan perbuatan jahat dengan mencari waria. Kemudian setelah ketemu, memberi bingkisan berisi sampah," ucap Martin dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (13/5/2020).
Menurut Martin, perbuatan Ferdian cs ini sudah merendahkan martabat manusia sekalipun transpuan atau waria. Menurutnya, Ferdian cs perlu mendapat hukuman agar mendapat efek jera.
"Bagaimanapun, siapapun, manusia tidak boleh direndahkan harkat martabatnya. Perbuatan Ferdian sebagai pembelajaran buat kita semua bahwa berkreasi membuat konten di media sosial tidak perlu merendahkan orang lain. Kasus ini perlu pendekatan hukum pidana," katanya.
Pihaknya pun mendukung kasus ini diusut hingga ke meja hijau. Sehingga kasus ini akan diputus secara adil oleh majelis hakim di pengadilan.
"Harus proses hukum secara tuntas hingga divonis bersalah. Ferdian dan kawan-kawan harus mendapat hukuman, biar nanti hakim yang memutuskan seperti apa," kata dia.
Terkait aksi perundungan yang diterima Ferdian di sel oleh tahanan lain, Martin menilai hal itu sebagai aksi spontan dari tahanan lain.
"Itu reaksi orang terhadap perbuatan mereka (Ferdian cs). Tapi polisi kan sudah memisahkan dengan tahanan lain," tuturnya.
Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka bikin heboh. Ia membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung.
Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul 'PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL'. Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya menggunakan mobil.
Aksi Ferdian itu banjir kecaman. Korban prank lelaki tersebut melaporkan insiden 'makanan' sampah ke Polrestabes Bandung. Tak lama setelah korban melapor, salah satu teman Ferdian yang ada dalam video itu menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung. Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut motif prank itu untuk menambah subscriber channel YouTube Ferdian Paleka.
Beberapa hari kemudian, tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan Resmob Polrestabes Bandung berhasil menangkap Ferdian dan Aidil. Mereka ditangkap di jalan tol Jakarta-Merak, Tangerang, Banten.
(dir/ern)