Tentang Usul Relaksasi Tempat Ibadah yang 'Layu Sebelum Berkembang'

Round-Up

Tentang Usul Relaksasi Tempat Ibadah yang 'Layu Sebelum Berkembang'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 09:35 WIB
Menag Fachrul Razi hadiri rapat bersama Komisi VIII DPR. Sejumlah hal dibahas di rapat itu, salah satunya soal upaya pencegahan virus corona untuk jemaah haji.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sempat akan mengusulkan relaksasi tempat ibadah di masa pandemi virus Corona kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, usulan itu 'layu sebelum berkembang'. Kenapa?

Dirangkum detikcom, Rabu (13/5/2020), ide soal relaksasi tempat ibadah itu disampaikan Menag Fachrul dalam raker dengan Komisi VIII DPR pada Senin (11/5) lalu. Fachrul menyebut ide itu bisa direalisasikan apabila relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md benar-benar diimplementasikan.

"Sebagai contoh juga tentang masalah relaksasi di rumah-rumah ibadah. Memang kami juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti, terutama relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah," kata Fachrul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachrul mengaku berniat mengajukan ide tersebut ke Presiden Jokowi, tapi belum dilakukan. Dia mengatakan baru berdiskusi dengan sejumlah direktur jenderal (dirjen) di Kemenag. Fachrul juga mengatakan aturan, seperti physical distancing, tetap melekat pada kebijakan relaksasi tersebut.

"Tapi belum kami ajukan. Tapi kami sudah punya ide itu. Dan sempat saya omongkan ke beberapa dirjen, mereka menjawab, 'memang, Pak, banyak hal yang perlu kita siapkan, antara lain penanggung jawabnya'. Saya katakan, 'mungkin penanggung jawabnya, ya, penanggung jawab rumah ibadah masing-masing'," sebut Fachrul.

ADVERTISEMENT

"Tapi nanti kami akan rumuskan lebih detail lah. Tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar, karena baru niat kami mengajukan kepada bapak presiden dan kepala gugus tugas nantinya apa yang perlu kita lakukan," terangnya.

MUI-DMI Minta Jangan Dulu Relaksasi Tempat Ibadah

Usulan Menag Fachrul untuk relaksasi tempat ibadah itu justru diminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk ditunda. MUI meminta Fachrul tidak terlebih dulu mengusulkan niat relaksasi rumah ibadah jika masih pandemi.

"Ya kalau pandemi masih ada, jangan lah, kan kita physical distancing. Sebenarnya kita ini nggak ada persoalan relaksasi rumah ibadah, tapi memastikan datanya sudah beres atau tidak," ujar Cholil saat dihubungi detikcom, Selasa (12/5).

Cholil mengatakan pemerintah harus terlebih dahulu memastikan wilayah mana saja yang masuk zona merah hingga hijau. Sehingga, usulan relaksasi tempat ibadah apabila nanti disetujui tidak merugikan masyarakat.

"Ya menurut saya pertama dipastikan datanya karena kalau kita bikin kebijakan tidak berbasis data itu bahaya. Saya sudah berkali-kali sampaikan pertama BNPB atau Gugus Tugas itu yang bertanggung jawab memberikan data mana wilayah yang merah, mana yang masih hijau itu harus dibuka kepada publik," ucapnya.

Sementara itu, DMI meminta Fachrul tidak mendahului dan memilih untuk menunggu instruksi resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Jadi untuk relaksasi itu Menteri Agama jangan mendahului juga, ya menteri-menteri siapapun jangan mendahului dari komandan satgasnya. Apakah Presiden atau menteri koordinator yang mengumumkan nanti atau Menteri Agama terserah, tapi jangan mendahului itu, ini belum ada penegasan dari Ketua Satgasnya," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni.

Imam menegaskan DMI tetap menunggu keputusan Gugus Tugas terkait relaksasi tempat ibadah. Dia tidak ingin nantinya ada simpang siur informasi.

"DMI lebih mempercayai pimpinan satgas lah. Jadi pemerintah ini di antara petinggi ini kalau bisa jangan simpang siur. Jadi jangan saling mendahului. Kalau pimpinan satgasnya itu Pak Doni Monardo, ya Doni Monardo yang harus menyampaikannya ini. Jangan ada perintah yang lain," ujar Imam.

Ide Relaksasi Tempat Ibadah 'Layu Sebelum Berkembang'

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan saat ini Kemenag tidak akan mengusulkan relaksasi tempat ibadah. Batalnya usulan relaksasi itu terjadi karena pandemi COVID-19 ini masih terjadi di Indonesia.

"Tadinya misalnya ada sebagian masyarakat meminta untuk dilakukan relaksasi, tetapi kita memutuskan tidak ada relaksasi karena kondisi COVID-19 masih sekarang ini," ujar Kamaruddin saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5).

Kamaruddin menegaskan usulan untuk relaksasi ibadah saat ini belum dapat diterapkan sehingga masyarakat diimbau tetap melaksanakan ibadah di rumah.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengimbau masyarakat juga agar melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah. Menurutnya, imbauan tersebut dilakukan bukan untuk melarang masyarakat beribadah di masjid, melainkan untuk menjaga agar masyarakat tetap aman dari wabah.

"Untuk keamanannya, Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar tetap di rumah saja karena kita tidak tahu daerah-daerah itu bebas dari COVID-19, banyak juga misalnya orang yang terinfeksi itu tidak bergejala ya tidak ada keamanan di situ. Sehingga menjaga diri menjaga kemanusiaan itu wajib hukumnya bagi setiap orang sehingga, kita harus menjaga diri kita, menjaga orang lain menjaga keluarga, kita menganjurkan kepada masyarakat untuk tetap beribadah di rumah saja," katanya.

Halaman 2 dari 3
(azr/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads