Angan-angan Menag Cetuskan Ide Relaksasi Tempat Ibadah ke Jokowi

Round-Up

Angan-angan Menag Cetuskan Ide Relaksasi Tempat Ibadah ke Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 05:47 WIB
Menag Fachrul Razi
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi angkat bicara soal relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md. Menag berniat mencetuskan ide relaksasi tempat ibadah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menag berpendapat ide relaksasi tempat ibadah tersebut dapat direalisasikan apabila relaksasi PSBB benar-benar diimplementasikan.

Usulan itu disampaikan Menag dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Senin (11/5/2020).

"Sebagai contoh juga tentang masalah relaksasi di rumah-rumah ibadah. Memang kami juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti, terutama relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah," kata Menag.


Menag mengaku berniat mengajukan ide tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun belum dilakukan. Dia mengatakan baru berdiskusi dengan sejumlah direktur jenderal (dirjen) di Kemenag.

"Tapi belum kami ajukan. Tapi kami sudah punya ide itu. Dan sempat saya omongkan ke beberapa dirjen, mereka menjawab, 'memang, pak, banyak hal yang perlu kita siapkan, antara lain penanggung jawabnya'. Saya katakan, 'mungkin penanggung jawabnya, ya, penanggung jawab rumah ibadah masing-masing'," sebut Menag.


Namun, Menag tidak bisa menjelaskan secara detail perihal ide relaksasi tempat ibadah itu. Dia menyebut masih banyak hal yang perlu dirumuskan.

"Tapi nanti kami akan rumuskan lebih detail lah. Tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar, karena baru niat kami mengajukan kepada bapak presiden dan kepala gugus tugas nantinya apa yang perlu kita lakukan," terangnya.

Lebih lanjut, Menag mengatakan aturan seperti physical distancing tetap melekat pada kebijakan relaksasi tersebut. Ia ingin semua aturan relaksasi tempat ibadah itu dilaksanakan dengan baik.


"Tapi, menurut saya, fair saja kalau kita minta, asal kita yakin betul-betul bahwa dilaksanakan itu. Sebagai contoh, misalnya, kita sepakat masjid boleh salat jemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antarorang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan," papar Menag.

Menag sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19).

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah meski sedang ada wabah penyakit.

Menag menjelaskan, dalam surat edaran itu, terdapat juga panduan mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi Corona. Total, ada 15 poin panduan dalam surat edaran tersebut.

Berikut panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijrah yang dikeluarkan Kemenag:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.


4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qu'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Salat Tarawih keliling (tarling).

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Menag mengatakan panduan tersebut dapat diabaikan apabila masing-masing daerah sudah dinyatakan aman dari wabah Corona. Pernyataan aman tentunya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads