Polisi Sebut Supplier Daging Babi yang Disulap Jadi 'Sapi' Berada di Solo

Polisi Sebut Supplier Daging Babi yang Disulap Jadi 'Sapi' Berada di Solo

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 17:18 WIB
Para tersangka yang sulap daging babi jadi sapi
Para tersangka yang 'menyulap' daging babi jadi daging sapi (Muhammad Iqbal/detikcom)
Kabupaten Bandung - Satuan Reskrim Polresta Bandung terus melakukan penyidikan kepada empat tersangka pelaku pengedaran daging babi yang 'disulap' seperti daging sapi. Polisi kini tengah memburu pemasok daging babi yang berada di Solo.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang 'menyulap' daging babi menjadi daging sapi. Mereka menjual daging tersebut di wilayah Kabupaten Bandung, khususnya Kecamatan Banjaran, Baleendah, dan Majalaya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Agta Buana Putra mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Para tersangka mengaku mendapatkan daging babi dari supplier di Solo.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan penuh, terkait juga menyoal supplier yang ada di Solo," kata Agta saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (13/5/2020).

Agta menambahkan pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari tersangka, baik distributornya maupun pengecernya. Selain itu, polisi melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan untuk memeriksa daging yang dijual para tersangka.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kandungan yang ada di dalam daging tersebut merupakan daging babi atau bukan serta bahan kimia, seperti boraks, yang digunakan para tersangka.

"Kita telah melakukan penyidikan kepada para tersangka ini, dari distributor sampai para pengecernya. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Pertanian maupun Balai Karantina untuk memastikan bagaimana kandungan dari babi tersebut maupun bahan kimia yang dipakai untuk menyulap daging tersebut," ucapnya.

Menurut keterangan tersangka, mereka telah menjual daging babi selama satu tahun. Sekitar 63 ton telah mereka edarkan ke masyarakat di Kabupaten Bandung.

Agta menjelaskan para tersangka melancarkan aksinya di Kecamatan Majalaya dan Baleendah. Daging tersebut mereka jual dengan harga murah.

"Jadi sesuai dengan keterangan para tersangka, daging-daging tersebut sudah beredar khusus di wilayah Majalaya dan daerah Baleendah," terang Agta.

Selain pedagang daging eceran, rupanya para tersangka ini mengedarkan ke pengusaha bisnis makanan. "Juga para pemilik usaha bisnis makanan tingkat kecil. Jadi berputarnya di situ," terangnya.

Keempat tersangka terancam hukuman penjara selama maksimal 5 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka di antaranya Pasal 91 A juncto Pasal 58 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads