7 Travel Gelap Angkut Pemudik Dihentikan di Kawasan Tanjung Perak Surabaya

7 Travel Gelap Angkut Pemudik Dihentikan di Kawasan Tanjung Perak Surabaya

Faiq Azmi - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 16:00 WIB
polisi cegat 7 travel gelap angkut pemudik
7 travel gelap angkut pemudik dihentikan polisi di kawasan Tanjung Perak (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran untuk tahun 2020 ini. Larangan tersebut tidak dihiraukan oleh rombongan 7 mobil travel gelap yang mengangkut pemudik dari beberapa daerah di Jatim.

Polisi mencegat 7 travel gelap tersebut di kawasan Suramadu, Perak Barat, dan Perak Timur. Saat mencoba melintas, 7 travel gelap tersebut terkena razia Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan razia ini dilakukan setiap hari oleh pihaknya agar tidak kecolongan saat masa larangan mudik ditambah PSBB.

"Selama masa pandemi ini tidak diizinkan masyarakat untuk mudik dan berpergian antar kota sampai pandemi ini dinyatakan berakhir," kata Ganis di lokasi, Rabu (13/5/2020).

"Seperti yang kita lihat masih ada masyarakat yang tingkat kesadarannya rendah terhadap bahaya virus ini, maka kita tetap berikan edukasi dan imbauan serta penindakan tentunya," lanjutnya.

Ganis menambahkan ada 7 mobil Isuzu Elf travel gelap yang diamankan. Mobil ini ditangkap di beberapa check point milik Polres Tanjung Perak. Satu mobil memuat 5-7 pemudik.

"Ada yang tertangkap di Pos Suramadu, M Natsir, Pos Palmboom. 7 kendaraan ini mobilnya kita tahan," jelasnya.

Untuk tujuannya, lanjut Ganis, travel gelap yang ditengarai membawa pemudik tersebut ada yang tujuan Banyuwangi, Madura, Bali, serta Probolinggo.

"Mereka tidak membawa surat sehat/surat kelurahan. Padahal sudah ada larangan. Mereka juga tidak masuk dalam golongan yang mendapat pengecualian," terangnya.

Untuk tindakan, Polres Perak menyita mobil travel tersebut selama masa pandemi COVID-19. Untuk sopir dikenakan tilang denda.

"Kami amankan kendaraannya sampai masa COVID-19 selesai. Untuk pasal buat supirnya yakni 308 huruf c pasal 173 ayat 1 huruf a. Hukumannya denda kurang lebih Rp 300 ribu. Kita imbau penumpangnya untuk putar balik menunda mudik dulu," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.