Polisi mencegat 7 travel gelap tersebut di kawasan Suramadu, Perak Barat, dan Perak Timur. Saat mencoba melintas, 7 travel gelap tersebut terkena razia Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan razia ini dilakukan setiap hari oleh pihaknya agar tidak kecolongan saat masa larangan mudik ditambah PSBB.
"Selama masa pandemi ini tidak diizinkan masyarakat untuk mudik dan berpergian antar kota sampai pandemi ini dinyatakan berakhir," kata Ganis di lokasi, Rabu (13/5/2020).
"Seperti yang kita lihat masih ada masyarakat yang tingkat kesadarannya rendah terhadap bahaya virus ini, maka kita tetap berikan edukasi dan imbauan serta penindakan tentunya," lanjutnya.
Ganis menambahkan ada 7 mobil Isuzu Elf travel gelap yang diamankan. Mobil ini ditangkap di beberapa check point milik Polres Tanjung Perak. Satu mobil memuat 5-7 pemudik.
"Ada yang tertangkap di Pos Suramadu, M Natsir, Pos Palmboom. 7 kendaraan ini mobilnya kita tahan," jelasnya.
Untuk tujuannya, lanjut Ganis, travel gelap yang ditengarai membawa pemudik tersebut ada yang tujuan Banyuwangi, Madura, Bali, serta Probolinggo.
"Mereka tidak membawa surat sehat/surat kelurahan. Padahal sudah ada larangan. Mereka juga tidak masuk dalam golongan yang mendapat pengecualian," terangnya.
Untuk tindakan, Polres Perak menyita mobil travel tersebut selama masa pandemi COVID-19. Untuk sopir dikenakan tilang denda.
"Kami amankan kendaraannya sampai masa COVID-19 selesai. Untuk pasal buat supirnya yakni 308 huruf c pasal 173 ayat 1 huruf a. Hukumannya denda kurang lebih Rp 300 ribu. Kita imbau penumpangnya untuk putar balik menunda mudik dulu," pungkasnya. (iwd/iwd)