Akses Papua Ditutup karena Darurat Corona, Begini Strategi Lengkapnya

Akses Papua Ditutup karena Darurat Corona, Begini Strategi Lengkapnya

Danu Damarjati, Danu Damarjati, Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 24 Mar 2020 20:41 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe
Jakarta -

Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe memimpin kesepakatan bersama untuk menutup akses masuk dan keluar wilayahnya, dari 26 Maret sampai 9 April 2020. Kebijakan ini untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Ada 16 strategi yang disepakati.

Kesepakatan Bersama ini dihasilkan lewat rapat Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua, bertempat di Gedung Negara Dok V Kota Jayapura, Selasa (24/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen surat kesepakatan ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, kepada detikcom. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Jayapura Mayjen TNI Herman Asaribab, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Ketua DPRP Papua Nikolaus Koandomo, Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib, dan unsur lainnya.

Penutupan Papua ini disebut sebagai langkah 'Pembatasan Sosial yang Diperluas'. Langkah ini diambil saat Provinsi Papua berstatus 'tanggap darurat' terkait wabah COVID-19. Sebelumnya, sesuai Surat Pernyataan Gubernur, status Papua adalah 'siaga darurat'. Status dinaikkan Lukas Enembe karena terjadi peningkatan pasien positif COVID-19, ODP, dan PDP dalam jumlah yang signifikan.

ADVERTISEMENT

Akses Papua Ditutup karena Darurat Corona, Begini Strategi LengkapnyaPapua Ditutup mencegah Corona. (Dok Istimewa-Dikonfirmasi Humas Pemprov Papua)

Berikut adalah 16 poin strategi penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua, sebagaimana termaktub dalam surat kesepakatan bersama.

'Strategi Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas, dilakukan dengan cara:

1. Mengimbau kepada seluruh penduduk baik WNI maupun WNA untuk memilih waktu untuk berada lebih lama di rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan melakukan social distancing: membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri/mengikuti pertemuan yang tidak penting dan menjaga jarak dalam berkomunikasi.
2. Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Melakukan karantina atas inisiatif sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkret.
4. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (Trace, Test, dan Treat) atau lacak, periksa dan pengobatan, khususnya di daerah terpapar.
5. Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua.
6. Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBN).
7. Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan COVID-19.
8. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan insentif risiko kerja dan Alat Pelindung Diri sesuai standar kepada tenaga medis dan para medis yang terlibat langsung dalam Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19.
9. Memberlakukan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00.
10. Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/Polri untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati semua imbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing, dan apabila diperlukan dapat disertai dengan tindakan pembubaran.
11. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago, dan Animha.
12. Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
13. Mengimbau kepada semua umat beragama di wilayah Provinsi Papua untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuas untuk menyelamatkan umat di atas tanah Papua.
14. Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
15. Setiap orang di wilayah Provinsi Papua wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait COVID-19 untuk memastikan status medisnya.
16. Semua pihak yang terkait dan berwenang agar melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bila terjadi peningkatan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara signifikan, Pemprov Papua akan melakukan pembatasan pergerakan penduduk secara total di seluruh wilayah Papua, menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus COVID-19, merekrut tenaga kesehatan sukarela, memanfaatkan sarana dan prasarana umum, dan menyiapkan rumah sakit darurat.

Akses Papua Ditutup karena Darurat Corona, Begini Strategi LengkapnyaPapua Ditutup mencegah Corona. (Dok Istimewa-Dikonfirmasi Humas Pemprov Papua)

Untuk menjaga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai kesehatan) di beberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan diberlakukan.
2. Meningkatkan peran BUMN dan BUMN dan pelaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan strategis.
3. Melakukan sidak terhadap distributor dan pengecer barang bekerjasama dengan Satgas Pangan.
4. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan menyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak.
5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri bersinergi untuk memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
6. Bupati/Wali Kota dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada kesepakatan ini.
7. Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyediakan alokasi pembiayaan yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan COVID-19 serta penanganan dampak akibat COVID-19.

Akses Papua Ditutup karena Darurat Corona, Begini Strategi LengkapnyaPapua Ditutup mencegah Corona. (Dok Istimewa-Dikonfirmasi Humas Pemprov Papua)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads