Kemlu Akan Pastikan Pemenuhan Hak-hak 421 WNI Ilegal di Malaysia

Kemlu Akan Pastikan Pemenuhan Hak-hak 421 WNI Ilegal di Malaysia

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 15:03 WIB
Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah.
Foto: Teuku Faizasyah. (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Otoritas imigrasi Malaysia menangkap sekitar 421 warga negara Indonesia (WNI) ilegal dalam penggerebekan di area-area lockdown akibat pandemi COVID-19. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memastikan agar hak WNI tersebut terpenuhi.

"Kami sudah mendapatkan laporan ini dari kedutaan besar di Malaysia kemarin. Memang sudah ada komunikasi antara aparat otoritas Imigrasi Malaysia dengan pihak perwakilan dan tentunya melalui komunikasi yang sudah berlangsung," kata Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah dalam telekonferensi, Rabu (13/5/2020).

"Pihak KBRI akan memberikan fasilitasi kekonsuleran bagi mereka, dan memberikan fasilitasi dan juga memastikan hak-hak mereka selama berada di keimigrasian terpenuhi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Faizasyah, ada potensi repatriasi terhadap WNI tersebut usai diproses di Kantor Imigrasi Malaysia. Faizasyah berbicara soal pengalaman.

"Dari pengalaman yang lalu-lalu mereka yang... katakanlah tertangkap di satu proses imigrasi biasanya setelah dibawa ke imigrasi akan direpatriasi ke Indonesia dan dikembalikan. Nanti proses selanjutnya akan bisa... bisa kita ikuti setelah mereka tentunya menyelesaikan masalah hukum terkait pelanggaran keimigrasiannya dan selama mereka tetap di tempat yang dilakukan pihak Malaysia," kata Faizasyah.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, otoritas imigrasi Malaysia menangkap 1.368 imigran ilegal dalam penggerebekan di area-area yang berada di bawah lockdown akibat pandemi virus Corona. Terdapat sedikitnya 421 warga negara Indonesia (WNI) di antara imigran ilegal yang ditangkap itu.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (13/5/2020), penggerebekan dilakukan di sekitar kawasan Pasar Grosir Kuala Lumpur pada Senin (11/5) waktu setempat.

Otoritas Imigrasi Malaysia menyatakan ada 1.368 imigran ilegal yang ditangkap dalam operasi itu. Sebanyak 261 orang merupakan wanita dan 98 lainnya merupakan anak-anak.

Dari para imigran ilegal yang ditangkap, sebagian besar berasal dari Myanmar, yang jumlahnya mencapai 790 orang. Sebanyak 421 orang lainnya disebut sebagai WNI.

"Seluruh warga negara asing diperiksa dan para imigran ilegal yang ditangkap telah dikonfirmasi negatif COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan," terang Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, dalam pernyataannya.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads