Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan pelanggaran para pengendara ini di antaranya tidak menggunakan masker, sarung tangan hingga sepeda motor yang mengangkut penumpang bukan dalam 1 KK.
"Kondisi normal pelanggaran sama seperti masa seminggu terakhir PSBB pertama yaitu menurun," ungkap Truno kepada detikcom di Surabaya, Rabu (13/5/2020).
Truno menambahkan setiap pelanggar misalnya cafe hingga warkop yang masih buka dan tak menerapkan physical distancing juga akan didokumentasikan untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
"Setiap pelanggaran akan didokumentasikan baik foto dan video, kemudian nanti akan diserahkan pada sesuai ranah penindakannya. Misalkan kerumunan ramai di suatu gerai makanan atau minuman, akan dilakukan dokumentasi dan diserahkan kepada Satpol PP untuk terkait administrasi perizinan. Selain juga kita lakukan patroli-patroli menghadirkan Polri di tengah masyarakat," jelas Truno.
Di masa pandemi COVID-19 ini, Truno menyebut yang dibutuhkan bukan hanya penindakan saja. Tetapi juga langkah mencegah penularan COVID-19.
"Namun yang diperlukan bukan penindakan saja, namun langkah-langkah cegah melalui sosialisasi, edukasi, preventif dan kesadaran masyarakat serta partisipasi stakeholder sampai aparatur desa, RT dan RW sangat masih dibutuhkan untuk saling mengingatkan dan bergotong royong melawan dan mencegah Corona," papar Truno.
Namun, untuk para pelanggar, pihaknya tetap memberikan atensi dengan menerapkan tindakan sesuai porsi dan jenis pelanggarannya.
"Bapak Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran menekankan penyelesaiannya pada hulu atau jantung persoalannya, yang dipriotitaskan langkah tindakan tegas terukur adalah langkah akhir untuk menyelamatkan masyarakat," pungkas Truno. (hil/fat)