Bupati Malang Sanusi mengaku, pelaksanaan PSBB Malang Raya masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
"Kapan mulai dilaksanakan terserah Gubernur, karena kami menunggu SK bisa dimulainya PSBB Malang Raya," kata Sanusi kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Sanusi mengaku, Pemkab Malang sudah mengirim draft Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan PSBB pasca terbitnya SK Menteri Kesehatan menyetujui usulan PSBB Malang Raya.
"Perbup juga telah kirimkan ke Pemprov Jatim, sebagai pedoman dalam pelaksanaan PSBB Malang Raya," aku politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan, sore nanti akan digelar rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tiga kepala daerah di Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, serta Kota Batu.
"Sore nanti pukul 15.30 WIB, ada pertemuan dengan Gubernur di Bakorwil menindaklanjuti persiapan pelaksanaan PSBB," imbuh Sanusi.
Senada juga disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji, bahwa dimulainya pelaksanaan PSBB Malang Raya menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Pemkot Malang dikatakan Sutiaji telah mengirimkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai rujukan dalam melaksanakan PSBB.
"Kapan dimulai PSBB, masih menunggu keputusan dari Gubernur. Draft Perwal juga sudah kami kirimkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB," tegas Sutiaji terpisah.
Data Satgas COVID-19 Jawa Timur, jumlah warga positif Corona di Malang Raya mencapai 78 orang. Kabupaten Malang menduduki rangking tertinggi dengan jumlah positif Corona sebanyak 47 orang, 9 orang di antaranya meninggal dunia. (fat/fat)