Warga Denpasar, Bali, ramai memperbincangkan edaran berisi poin-poin aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non-PSBB yang beredar di media sosial. Polisi menegaskan bahwa poin-poin aturan yang beredar di media sosial itu tidak benar alias hoax.
Edaran berisi poin-poin aturan tersebut beredar di Instagram. Adalah akun @bali.terkini yang mengunggah poin-poin aturan tersebut.
Dilihat detikcom, Rabu (15/5/2020), poin pertama aturan tersebut menyatakan bahwa warga Denpasar akan mendapatkan tanda pengenal khusus selama PKM. Selain itu, ada perihal surat tugas untuk pegawai negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1. Khusus warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus; 2. Untuk pegawai negeri/perkantoran akan dilengkapi dengan surat tugas," demikian petikan poin-poin aturan yang beredar.
![]() |
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memastikan bahwa aturan tersebut hoax. Jansen menekankan bahwa Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.
"Tidak benar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yang menyebar," kata Jansen saat dimintai konfirmasi detikcom.
"Itu kami tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Perwalinya (peraturan wali kota) aja belum berlaku," imbuhnya.
Pemkot Denpasar akan memberlakukan PKM non-PSBB. PKM non-PSBB di Denpasar akan berlaku beberapa hari lagi.
"Iya, tanggal 15 baru akan diberlakukan," kata Kasubag Humas Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat dihubungi secara terpisah.
Diberitakan sebelumnya, akses masuk ke Denpasar mulai diperketat menjelang pemberlakuan PKM non-PSBB. Masyarakat yang masuk Denpasar harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
"Sampling untuk mengetahui orang-orang yang masuk ke Denpasar di-rapid, kalau hasilnya reaktif kita akan rujuk langsung melakukan swab apabila positif kita langsung karantina," kata Jubir Gugus Tugas Denpasar Dewa Gede Rai kepada detikcom, Senin (11/5).